Tak Jaga Kebersihan, Satpol-PP Palu Perintah Tutup Sementara Food Court di Vatulemo
KAUSA.ID, PALU – Pemerintah Kota Palu resmi mengeluarkan pemberitahuan penutupan sementara kegiatan usaha Food Court di area lapangan Vatulemo, Jum’at (25/4/2025).
Penutupan sementara tersebut berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu bernomor 300.1/222/Sat.pol.pp/2025 terkait pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara dari usahanya.
Surat pemberitahuan pemberhentian usaha itu di tujukan kepada 7 pelaku usaha di area lapangan Vatulemo yakni Food Court Aweng, Brkh, Takashi, The Mayor, Sri Rezeki, Jv Ex Eatgo dan A’robi.
“Penutupan berlaku mulai tanggal 24 April 2025 hingga batas waktu yang belum di tentukan,” isi surat tersebut.
Kepala Satpol-PP Kota Palu, Nathan Pagasongan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa berdasarkan Hasil Raziah DLH Kota Palu, tujuh pelaku usaha tersebut terpantau tidak menjaga kebersihan tempat usahanya.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melalui akun Instagram pribadinya menyebut hal ini telah terjadi berulang kali. Hadianto mengatakan sanksi tersebut juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar selalu menjaga kebersihan tempat usahanya.
“Ini jadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya di Kota Palu untuk menjaga kebersihan tempat usahanya. Bantu ingatkan pembeli atau orang yang beraktivitas di sekitar untuk selalu menjaga kebersihan,” tandasnya. (Kn)
Tinggalkan Balasan