BALI, KAUSA.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mencatatkan Tarian Raigo asal Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Dirjen KI, Min Usihen menyerahkan sertifikat KIK atas Tarian raigo kepada Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo dalam kegiatan penutupan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal di Bali, Jumat (15/09/2023).

Dalam sambutannya, Min Usihen menekankan kepada seluruh perwakilan Pemerintah Provinsi akan pentingnya pelindungan terhadap KI Komunal bagi Indonesia.

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain, sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” ujar Min Usihen.

Lebih lanjut Min Usihen mengungkapkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset utama dalam pembangunan ekonomi wilayah. Oleh karenanya,

“Melalui pengelolaan KIK ini diharapkan dapat mewujudkan kemandirian perekonomian bangsa”, ujarnya.

Kabid Yankum, Herlina, juga hadir dalam kegiatan tersebut bersama Staf Bidang KI menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Pelayanan Hukum akan terus aktif memberikan fasilitasi guna mendorong lebih banyak Pencatatan KIK di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan yang bertemakan “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal” itu juga diisi dengan sesi Penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Penyerahan Penghargaan Provinsi dengan KIK Tervalidasi Tertinggi Tahun 2020-2023. (AI)