Urgen, DPRD Sulteng Bahas dan Setujui Dua Raperda Ubah Tata Kelola BUMD
KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, gelar rapat paripurna pembahasan dan penetapan dua buah Raperda di Luar Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2025, Selasa (07/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan, didampingi oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng Ambo Dalle.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido mewakili Gubernur Sulteng, juga dihadiri seluruh Anggota DPRD Sulteng, Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir.
Dua buah Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng Pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penetapan dua buah Raperda diluar Propemperda tahun 2025 melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng.
Sesuai Pasal 32 dan Pasal 33 Perda No.4 Tahun 2019 tenang tata cara penyusunan Propemperda yang menyatakan bahwa Gubernur dan DPRD dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda karena adanya hal yang urgensi.
Reny menyampaikan urgensi yang harus dilakukan saat ini adalah perlunya membahas dan menetapkan raperda penyesuaian bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan sulteng menjadi perusahaan perseroan daerah pembangunan sulteng. Serta perlunya membahas dan menetapkan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah pembangunan sulteng.
Hal ini bukan hanya sekedar ketidaksesuaian namun juga terkait masalah nomenklatur dan menyangkut subtansi kelembagaan, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang jika dibiarkan akan menimbulkan dampak hukum serius dan akan berpotensi menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.
Dan adapun tujuan daripada penyertaan modal pemerintah daerah ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan pada perseroan daerah pembangunan sulteng, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di provinsi sulteng.
“Maka kedua Raperda diluar Propemperda Provinsi Sulteng tahun 2025 tersebut, menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk di usulkan sebagai Raperda diluar Propemperda tahun 2025,” jelas Reny.
Senada, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan, juga menyampaikan bahwa dua raperda ini penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan provinsi Sulawesi Tengah.
“Perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas pembangunan Sulteng menjadi perusahaan perseroan daerah diperlukan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pendirian dan operasional BUMD yang berbentuk perseroan,” tegas Aristan.
Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah (PAD), serta pelayanan publik melalui usaha bisnis.
Pembentukan perda tentang Penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng sangat penting untuk mengatur penyertaan modal daerah secara tertib, transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah, mendukung pelayanan publik, serta menjamin pengelolaan modal yang profesional, memberikan manfaat bagi masyarakat dan peningkatan PAD.
Setelah penjelasan Bapemperda dan penjelasan Gubernur, paripurna berikutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan dan jawaban Gubernur. (**)
Tinggalkan Balasan