Wajib Tau! Ini Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2025 dan Tips Menghindari Denda
KAUSA.ID – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban rutin bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Agar tetap legal saat berkendara dan terhindar dari sanksi hukum, penting bagi pemilik SIM untuk memahami rincian biaya dan prosedur perpanjangan yang berlaku.
Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai biaya perpanjangan SIM tahun 2025 sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 telah menetapkan tarif resmi perpanjangan SIM. Biaya administrasi dasar perpanjangan SIM tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- SIM A (mobil pribadi): Rp 80.000
- SIM B I dan B II (kendaraan berat dan umum): Rp 80.000
- SIM C, C I, dan C II (sepeda motor): Rp 75.000
- SIM D dan D I (penyandang disabilitas): Rp 30.000
Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Selain biaya administrasi, pemohon perpanjangan SIM juga harus menanggung beberapa biaya tambahan, tergantung lokasi dan kebijakan layanan. Biaya tambahan tersebut meliputi:
- Tes kesehatan: Rp 25.000 – Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 37.500 – Rp 60.000
- Asuransi jiwa (bersifat opsional): sekitar Rp 50.000
Biaya tes kesehatan dan psikologi biasanya dilakukan di tempat pelayanan SIM, seperti Satpas, Gerai SIM, atau melalui layanan SIM keliling. Pemohon dianjurkan menyiapkan uang lebih untuk mengantisipasi variasi biaya di tiap lokasi.
Estimasi Total Biaya Perpanjangan
Berdasarkan rincian di atas, estimasi total biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000 (admin) + Rp 35.000 (kesehatan) + Rp 60.000 (psikologi) + Rp 50.000 (asuransi opsional) = Rp 225.000
- SIM C: Rp 75.000 (admin) + Rp 35.000 (kesehatan) + Rp 60.000 (psikologi) + Rp 50.000 (asuransi opsional) = Rp 220.000
Perlu diingat, asuransi tidak diwajibkan oleh kepolisian, namun sering kali ditawarkan saat proses perpanjangan berlangsung.
Risiko dan Sanksi Jika SIM Tidak Diperpanjang
Bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan tepat waktu, terdapat risiko sanksi hukum yang cukup berat. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara dengan SIM kedaluwarsa dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Untuk menghindari sanksi ini, pemohon sebaiknya melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Saat ini, proses perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR), sehingga memudahkan masyarakat untuk memperbarui SIM dari rumah tanpa antre. (kn/kn)
Tinggalkan Balasan