Wali Kota Palu Dampingi Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat Tanah Warga Huntap Petobo
KAUSA.ID, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mendampingi langsung kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kota Palu, Minggu (28/4/2024).
Kunjungan kerja Menteri AHY kali ini dalam rangka menyerahkan langsung sertifikat tanah hasil dari program strategis Kementrian ATR/BPN kepada masyarakat terdampak bencana Likuefaksi, yang menempati Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Petobo.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 655 sertifikat yang diserahkan sebagai hasil dari program Konsolidasi Tanah.
Menteri AHY mengatakan, Konsolidasi Tanah adalah bagian dari program Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan berbagai instansi, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.
“Yang jelas kita ingin agar masyarakat yang tertimpa dampak langsung dari bencana, bisa segera dibangun kembali tempat tinggalnya,” kata menteri.
Terdapat tiga hal menarik dari pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang dilakukan di kawasan Huntap Petobo, antara lain penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan tersebut, mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap.
Konsolidasi Tanah kali ini, menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo. Tanah seluas 74 hektare, diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah dengan menyediakan 26 hektare diperuntukkan bagi Tanah Pembangunan (TP) yang penggunaannya untuk Huntap masyarakat terdampak bencana.
Mekanisme berbeda selanjutnya, yakni Konsolidasi Tanah di Kelurahan Petobo berhasil dilakukan dengan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, dapat mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Petobo.
Dimana, para peserta Konsolidasi Tanah yang sebelumnya mengalami konflik pertanahan, bersedia menyediakan tanah untuk TP yang akan digunakan sebagai Huntap masyarakat terdampak bencana.
Konsolidasi Tanah di sini juga, menjadi cara penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pembangunan Huntap kepada 655 masyarakat terdampak bencana yang diserahkan sertifikatnya pada hari ini.
Tidak hanya bagi masyarakat terdampak bencana, Konsolidasi Tanah juga berhasil menghasilkan sertifikat bagi Pemerintah Kota Palu dan juga bagi Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi fasilitas di kawasan Huntap. Sertifikat tersebut diserahkan di lokasi selanjutnya, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. (**)
Tinggalkan Balasan