Wali Kota Palu Ultimatum Perusahaan Tambang Galian C, Minta Komitmen Lingkungan Dipenuhi
KAUSA.ID, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengadakan pertemuan dengan mitra usaha tambang Galian C di ruang rapat Bantaya, Senin (1/07/2024). Pertemuan ini membahas dampak hujan deras dua hari terakhir yang memengaruhi sejumlah wilayah, termasuk area tambang Galian C, serta menyoroti isu lingkungan dan infrastruktur yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Meski dampaknya tidak seburuk hujan deras tahun 2022, kondisi ini menjadi pengingat bahwa kita harus segera mengambil langkah antisipasi,” ujar Hadianto.
Selain itu, rapat ini juga menindaklanjuti keluhan terkait polusi udara dan kerusakan jalan akibat aktivitas tambang. Wali kota menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur di Kota Palu, meski jalan tersebut berstatus milik nasional.
“Pemerintah Kota Palu tetap bertanggung jawab atas kenyamanan warga. Jika tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Hadianto menyayangkan lambannya realisasi komitmen yang disepakati pada 2022 terkait perbaikan jalan dan pengendalian polusi. Ia menilai perusahaan tambang belum menunjukkan langkah nyata meski sudah diberi waktu 1,5 tahun.
“Sudah satu tahun lebih saya tunggu, tapi tidak ada tindakan konkret dari pihak tambang,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia juga mengultimatum perusahaan tambang untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, Pemerintah Kota Palu akan menghentikan seluruh aktivitas administrasi terkait pengukuran pertambangan.
“Memang kami tidak bisa mencabut IUP, tapi kami punya kewenangan untuk menghentikan pengukuran. Itu cukup menjadi alasan bagi Syahbandar untuk tidak mengeluarkan izin pelayaran,” ujar wali kota.
Hadianto juga menyampaikan kekesalannya karena rapat yang mengundang para direktur perusahaan tambang tidak dihadiri langsung oleh mereka. Ia meminta agar direktur perusahaan hadir pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan Rabu (3/7/2024) mendatang dengan membawa dokumen akta pendirian perusahaan.
“Kalau direkturnya tidak datang, saya akan menghentikan seluruh berita acara pengukuran. Batas waktu saya beri hingga Rabu pukul 12.00 siang,” ujarnya.
Selain fokus pada kerusakan jalan dan polusi udara, wali kota juga mengingatkan perusahaan tambang untuk memperhatikan dampak lain seperti pemukiman warga dan ketersediaan air bersih.
“Jangan hanya sibuk mengeruk keuntungan tanpa memikirkan dampak yang lebih besar. Jika kita ingin berusaha dengan tenang, kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat harus dipenuhi,” tegasnya. (**)
Tinggalkan Balasan