KAUSA.ID, PALU – 35 Anggota DPRD Kota Palu terpilih hasil pemilu 2024, telah menyetorkan bukti LHKPN ke KPU Palu, Kamis (1/8/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu Iskandar Lembah, mengatakan hal ini lebih cepat 18 hari dari batas waktu yang ditentukan KPU Palu.

“Batas waktu penyetoran tanda bukti LHKPN calon terpilih yang ditetapkan KPU tanggal 19 Agustus 2024,”. ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Palu terpilih hasil pemilu 2024 sebanyak 35 kursi. 35 kursi ini terbagi ke sebelas partai politik.

Sebelas partai politik tersebut yakni partai Gerindra 5 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 4, Hanura 4, PKB 3, PDI P 3, Demokrat 3, PAN 2, Perindo 2, serta PSI 1.

Berikut nama anggota DPRD Palu terpilih yang telah menyetorkan bukti tanda terima LHKPN :

  • Partai Gerindra : Vivi, Rico AT Djanggola, Alfian chaniago, Armin, M Sultan Amin.
  • Partai Golkar : Erman Lakuana, Nedra Kusuma Putra, Muhlis U Aca, dan Arif Miladi.
    • partai Nasdem : Moh Anugrah Pratama, Mutmainah Korona, Mohamad Imam Darmawan, Muslimun.
    • Partai PKS : Ulfa, Rusman Ramli, Sucipto, Nurhalis Nur.
    • Partai Hanura : Irsan Satriya, Rustia Tompo, Anna Fatima Zukhra, Muchsin Ali.
    • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : H. Nanang, Andris, H. Moh. Nasir Daeng Gani.
    • PDI-P : Zet Pakan, Donald Payung Mangawe, Moh. Haekal Ishak.
    • Partai Demokrat : Ucu Susanto, Reski Hardianti Ramadani Pakamundi, Abdurahim Nasar Al Amri.
    • Partai Amanat Nasional : Rini Haris, Ratna Mayasari Agan.
    • Partai Perindo : Rienhard Vester Tamma, dan Andika Riansa Mustaqim.
    • Partai solidaritas indonesia (PSI) : Lewi Alik.

    Selanjutnya, KPU Kota Palu membuat surat pemberitahuan resmi kepada DPRD Kota Palu tentang penerimaan bukti tanda terima LHKPN 35 anggota dewan terpilih, dengan melampirkan bukti dokumen tersebut. (**/Kn)