555 KK Penyintas Belum Dapat Huntap, DPRD Palu Desak Perpanjangan Waktu
KAUSA.ID, PALU – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2018, Rabu (6/11/2024).
Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut adalah nasib 555 kepala keluarga (KK) penyintas yang hingga kini belum mendapatkan hunian tetap (huntap).
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menekankan bahwa banyak penyintas yang masih terpaksa tinggal di tempat penampungan sementara, meskipun bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang melanda Palu, Donggala, dan Sigi telah terjadi lebih dari enam tahun lalu.
“Tentu ini sangat memprihatinkan, masih ada 555 KK yang masih menunggu hunian tetap hingga sekarang,” ujar Mutmainah.
Dalam kesempatan itu, Mutmainah juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertimbangkan perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, yang dijadwalkan berakhir pada Desember 2024.
“Tenggat waktu yang ada dirasa tidak cukup untuk menyelesaikan semua program rehabilitasi yang masih tertunda, terutama pembangunan SPAM Pasigala, tanggul laut, serta infrastruktur jalan yang krusial,” kata Mutmainah.
Selain itu, legislator dari Partai NasDem itu juga menyoroti masalah lain, seperti sejumlah fasilitas umum yang masih belum tersentuh rehabilitasi, termasuk ruang kelas sekolah dan pagar sekolah di beberapa wilayah yang rusak akibat bencana.
“Program rehabilitasi ini harus lebih cepat dan menyeluruh. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh program berjalan optimal dan bahwa semua penyintas mendapatkan haknya,” tegas Mutmainah.
Mutmainah menambahkan bahwa perpanjangan waktu untuk Inpres No. 8 sangat penting bagi pemerintah provinsi agar bisa lebih cepat merampungkan berbagai program yang masih tertunda.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam menangani pascabencana sangat ditekankan, agar program rehabilitasi dan rekonstruksi bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Perpanjangan waktu ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai proyek yang belum tuntas dan memastikan 555 KK penyintas mendapatkan hunian tetap mereka,” harapnya. (**)
Tinggalkan Balasan