KAUSA.ID, Palu – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, melantik tujuh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dari Bapas Kelas I Palu dan Bapas Kelas II Luwuk, Rabu (29/10/2025).

Pelantikan berlangsung di Aula Bapas Palu dan menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia Pemasyarakatan.

Kenaikan jenjang ini tercantum dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-491.SA.03.04 Tahun 2025 dan SEK-71525.SA.12 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2025.

Di Bapas Palu, Rifkiansyah, Mar’atus Sholikah, dan Jaya Saputra resmi menyandang status PK Ahli Muda, sementara Anizar naik jenjang sebagai APK Penyelia.

Sementara itu, di Bapas Luwuk, Muhammad Atho Abdullah Kafabi juga menjadi PK Ahli Muda, serta Eko Teguh Santoso dan Indarwati masing-masing naik menjadi PK Ahli Madya.

Bagus Kurniawan menegaskan bahwa kenaikan jenjang bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas kinerja dan dedikasi dalam layanan pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan.

“Kenaikan jenjang ini momentum untuk memperkuat integritas dan tanggung jawab profesional. Para PK dan APK harus peka terhadap dinamika hukum, terutama dalam implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” ujar Bagus.

Ia menambahkan bahwa perubahan kebijakan hukum pidana menuntut jajaran Pemasyarakatan untuk mampu menerapkan pidana non-pemenjaraan secara efektif, manusiawi, dan sesuai pendekatan pembinaan.

Salah satu pegawai yang naik jenjang, Rifkiansyah, menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk meningkatkan kualitas kerja.

“Kenaikan ini menjadi motivasi agar kami semakin profesional dalam membimbing klien, apalagi ke depan peran PK akan semakin penting dalam sistem pidana baru,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Sulteng memperkuat sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan berintegritas dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.