PT Wadi Alaini Membangun Tegaskan Legalitas IUP, Bantah Klaim Lokasi Aksi Demo di Loli Oge
KAUSA.ID, PALU — Pihak PT Wadi Alaini Membangun menegaskan bahwa seluruh aktivitas dan perizinan usaha pertambangan yang dimilikinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa sekelompok warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang mempersoalkan keberadaan perusahaan tersebut.
Direktur PT Wadi Alaini Membangun, Abdurrahman Alwi Al-Djufri, menjelaskan bahwa perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan galian C dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare di Desa Loli Oge memiliki legalitas. Legalitas perusahaannya dibuktikan dengan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berstatus Clean and Clear (CNC), serta Nomor Induk Berusaha berbasis risiko dengan nomor 91203029719260004.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Perusahaan ini memiliki izin yang sah dan seluruh dokumen perizinan kami lengkap serta masih berlaku,” ujar Alwi Kepada awak media saat menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Palu, Rabu (31/12/2025).
“Bahkan perusahaan kami saat ini telah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jam rek),” tambahnya.
Kuasa hukum PT Wadi Al Aini Membangun, Erwin memaparkan bahwa awal mula kepemilikan perusahaan tersebut merupakan milik masyarakat lokal Desa Loli Oge yang berdiri dengan nama CV Loli Munta. Perusahaan tersebut didirikan oleh sejumlah warga yang juga merupakan pemilik lahan tambang.
Izin usaha pertambangan pertama kali diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005, tentang IUP Eksploitasi Persekutuan Perdata Loli Munta. Pada tahun 2007, perusahaan berganti nama menjadi CV Loli Munta, berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007.
Perusahaan tersebut kemudian berpindah kepemilikan setelah dijual kepada Alwi Muhammad Al-Djufri, yang diperkuat dengan akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya pada 4 Februari 2009.
Lanjut Erwin, seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010, seluruh izin pertambangan di daerah diwajibkan menyesuaikan nomenklatur menjadi IUP Operasi Produksi, sesuai jenis komoditasnya.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala melakukan penyesuaian terhadap seluruh izin yang ada, termasuk IUP milik CV Loli Munta.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010, tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan (pasir, batu, dan kerikil) atas nama Ir. Alwi Muhammad Al-Djufri.
“Sejak saat itu hingga sekarang, izin tersebut masih tercatat atas nama kami dan tidak pernah dicabut,” tegas Erwin.
Sementara itu, terkait aksi demonstrasi, manajemen perusahaan menegaskan bahwa lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo bukan merupakan bagian dari wilayah IUP PT Wadi Alaini Membangun.
Perusahaan juga menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), meskipun hingga kini kegiatan produksi belum berjalan.
“Kami bahkan telah menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti penyediaan jaringan air bersih serta bantuan sosial kepada masyarakat, meski perusahaan belum beroperasi,” jelas Alwi.
Menanggapi adanya pihak yang mengklaim memiliki lahan di dalam wilayah IUP dan menyebut belum menerima pembayaran, perusahaan menyatakan terbuka untuk penyelesaian secara musyawarah, dengan catatan pihak pengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dan jelas.
“Kami tidak menutup diri. Jika memang ada bukti kepemilikan yang valid, tentu akan kami dudukkan bersama untuk diselesaikan secara baik-baik,” katanya.
Saat ini, pihak PT Wadi Alaini Membangun mulai melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal untuk dipersiapkan sebagai pekerja perusahaan, sebagai bagian dari komitmen penyerap tenaga kerja lokal dari masyarakat sekitar. Ia juga mengatakan perusahaan berkomitmen melakukan pertambangan yang tertib sesuai perarturan berlaku.
“Kedepan kami akan cor jalan penurunan, dan akan memagari jalan serta memasang alat khusus untuk menutup area jalan sehingga mengurangi debu yang dihasilkan. Kami ingin melakukan penambangan yang tertib, dan Kami sudah berkomitmen soal itu,” tegasnya.
Pihaknya berharap dinamika yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat Desa Loli Oge.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang merugikan masyarakat,” pungkas Alwi. (kn/kn)


Tinggalkan Balasan