KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dalam sidang Paripurna masa Persidangan ke-I tahun Kedua yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Mohamad Yamin, Kota Palu, Rabu (31/12/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan diawali dengan mendengarkan laporan Pansus dari Komisi IV tentang Proses pengawasan dan Pengawalan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Usai pengesahan oleh DPRD Sulteng tersebut, Perda PPMHA akan berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya SK Gubernur.

Sekretaris Provinsi Sulteng, Novalina mengatakan penetapan Perda PPMHA ini adalah wujud komitmen kuat pemerintah untuk melindungi masyarakat adat di Sulteng.

“Tidak main-main, Pemerintah dan Legislatif bekerja sama mendorong penetapan Perda ini. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” kata Novalina.

Penetapan dan sahnya Perda PPMHA Sulteng yang telah diperjuangkan kurang lebih enam tahun (2019-2025) oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA)akhirnya membuahkan hasil.

Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih, salah satu NGO yang tergabung dalam KARAMHA mengatakan Kehadiran Perda PPMHA pada level Provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.

Dengan ditetapkannya Perda PPMHA Provinsi Sulteng menjadi satu bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (pasca Putusan MK No. 35 Tahun 2012) dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan / BPN (pasca Pemen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024).

“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif artinya dengan pengesahan Perda PPMHA pada level provinsi, maka Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan dan Jambi,” Kata Amran.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan yang juga turut mengawal proses Perda ini mengatakan secara substansi, Perda PPMHA sangat penting. Tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah yang memiliki peran untuk melindungi masyarakat adat.

“Paling tidak, adanya Perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada dilintas kabupaten/kota terlindungi.” Jelas Aristan.

Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat menurutnya adalah hal paling krusial. Hal ini karena dengan adanya Perda maka eksistensi MHA diakui sepenuhnya oleh negara.

Wiwik Jumatul Rofi’ah, sekertaris Komisi IV DPRD Sulteng mengatakan, setelah Penetapan PPMHA, maka harus segera dilanjutkan dan diatur oleh peraturan Gubernur.

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat juga karena kalo tidak dibuat peraturannya melalui SK Gubenur, ini tidak jalan. OPD leading sektor segera melaksanakan PERDA ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Wiwik. (**/kn)