Indonesia Satu-satunya Negara ASEAN Ganti Plat Kendaraan Setiap Lima Tahun
JAKARTA, KAUSA – Indonesia merupakan satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang menerapkan kebijakan wajib pergantian plat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) setiap lima tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam membiarkan plat nomor berlaku seumur hidup dengan hanya membayar pajak jalan tahunan.
Sistem perpanjangan plat nomor lima tahun di Indonesia telah berlaku sejak revisi kebijakan pada tahun 1993 berdasarkan Instruksi Bersama (INBERS) Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri yang mengubah masa berlaku STNK dan TNKB dari satu tahun menjadi lima tahun.
Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Alasan utama penerapan sistem perpanjangan plat nomor lima tahun di Indonesia mencakup pembaruan dan validasi data kendaraan secara berkala untuk memastikan data tetap mutakhir di sistem kepolisian. Sistem ini juga ditujukan untuk pencegahan pemalsuan dan penyalahgunaan plat nomor, serta memastikan kejelasan identifikasi kendaraan karena plat nomor yang sudah lama cenderung pudar, rusak, atau sulit dibaca. Alasan lainnya adalah pengawasan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan legalitas transaksi jual beli atau penggunaan kendaraan sebagai jaminan kredit.
Untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Sistem Administrasi Man Tunggal (Samsat) terdekat dengan membawa kendaraan, melakukan pemeriksaan fisik gesek nomor rangka dan mesin, menyerahkan dokumen STNK asli, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli sesuai data kendaraan. Pemilik juga harus mengisi formulir permohonan STNK baru, membayar pajak lima tahunan dan biaya administrasi, kemudian mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
Biaya administrasi untuk perpanjangan plat nomor lima tahun bervariasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua atau tiga (motor), biaya administrasi STNK mencapai Rp100.000, pengesahan STNK Rp25.000, dan penerbitan TNKB Rp60.000, dengan total Rp185.000 tanpa pajak.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil), administrasi STNK Rp200.000, pengesahan STNK Rp50.000, dan penerbitan TNKB Rp100.000, dengan total Rp350.000 tanpa pajak. Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya bervariasi tergantung jenis, kapasitas mesin, dan nilai jual kendaraan.
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi, wajib membayar pajak sekaligus penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebagai informasi, STNK dan TNKB memiliki masa berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu disebut juga sebagai pajak kendaraan lima tahunan
Keterlambatan dalam perpanjangan plat nomor lima tahun memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK mencapai Rp500.000 dengan risiko pidana penjara hingga dua bulan.
Kendaraan yang tidak diperpanjang dapat dianggap ilegal, datanya dapat dihapus dari sistem, dan pemilik akan kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli atau menggunakan kendaraan sebagai jaminan kredit.
Dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia memiliki sistem yang unik. Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam membiarkan plat nomor berlaku seumur hidup dan hanya memerlukan pembayaran pajak jalan tahunan tanpa perlu ganti plat berkala. Negara-negara tersebut mengandalkan sistem inspeksi dan pengesahan tahunan untuk memastikan kelayakan kendaraan, tetapi tidak mengharuskan pergantian plat fisik.
Sementara keunikan sistem Indonesia ini mencerminkan pendekatan yang menggabungkan administratif dengan fisik untuk memastikan data kendaraan tetap akurat dan terkontrol. Sistem perpanjangan plat nomor lima tahun masih berlaku penuh hingga hari ini tanpa ada perubahan regulasi yang menghapus atau mengubah masa berlaku tersebut. (kn)


Tinggalkan Balasan