Temuan BPK Kota Palu Rp 1,6 Miliar Belum Disetor, Inspektorat Beri Sanksi
PALU, KAUSA – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Belanja Daerah Pemerintah Kota Palu Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya sisa temuan BPK senilai Rp 1.628.898.471,15 (Rp1,6 Miliar) yang belum disetor ke Kas Daerah. Angka ini merupakan sisa dari total nilai temuan awal sebesar Rp 4.552.396.279,75, (Rp4,55 Miliar) setelah sebagian telah dikembalikan.
Inspektur Inspektorat Kota Palu menjelaskan bahwa dari total nilai temuan BPK tersebut, sekitar 75% sudah ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari setelah pemeriksaan. Tindak lanjut ini mencakup penyetoran kembali kelebihan pembayaran atau denda keterlambatan yang ditemukan.
Beberapa kelompok belanja menjadi sorotan utama dalam temuan BPK, diantaranya adalah kelebihan pembayaran tunjangan belanja pegawai, belanja makan minum reses dan kundapil DPRD, serta kelebihan pembayaran belanja listrik. Temuan BPK Kota Palu juga mengidentifikasi realisasi belanja honorarium yang melebihi ketentuan.
Selain itu, ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menjadi salah satu temuan BPK Kota Palu dengan nilai terbesar, mencapai Rp 1.795.809.947,00. Sektor belanja modal juga tidak luput dari perhatian, dengan adanya kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan pada belanja gedung dan bangunan, serta kelebihan pembayaran pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
Untuk mempercepat penyelesaian sisa temuan dari BPK, Inspektorat Pemerintah Kota Palu telah menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang masih memiliki catatan tindak lanjut. Upaya lain yang diaktifkan adalah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPTGR).
“Pemerintah Kota Palu tetap berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK,” kata Inspektur Inspektorat Kota Palu, Moh. Rizal kepada Kausa.id, Sabtu (19/9/2026).
Ia menambahkan bahwa saat ini sekitar 75% dari tindak lanjut temuan tersebut telah diselesaikan. Langkah-langkah konkret seperti menyurati OPD dan mengaktifkan TPTGR terus dilakukan untuk menuntaskan sisa temuan BPK yang belum tuntas. (**/kn)


Tinggalkan Balasan