Polres Morowali Utara Sita 56 Paket Sabu, Empat Pelaku Narkoba Diringkus
MOROWALI UTARA, KAUSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dengan menangkap empat pelaku dan menyita total 56 paket sabu dalam kurun waktu sepekan. Penangkapan terbaru dilakukan pada Rabu (5/8/2026), terhadap R alias O (38) di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Morowali Utara.
Dari tangan R alias O, petugas Satresnarkoba Polres Morowali Utara mengamankan barang bukti berupa 41 paket plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 8,10 gram.
“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O umur 38 tahun. Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8,10 gram,” kata AKP Ahmad Sadat, Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Rabu (5/8/2026).
AKP Ahmad Sadat menjelaskan bahwa pada minggu sebelumnya, Polres Morowali Utara telah mengamankan tiga pelaku narkoba lain yang saling terkait. Ketiga pelaku tersebut adalah V alias B (27) dari Kecamatan Wita Ponda, Morowali, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 31,25 gram.
Pelaku lainnya adalah S (32) dari Kecamatan Mori Utara, Morowali Utara, yang menyimpan 1 paket sabu seberat 6,85 gram. Selain itu, 12 paket sabu dengan berat 11,79 gram disita dari R alias I (30), yang juga berasal dari Kecamatan Mori Utara. Total dari keempat pelaku, Satresnarkoba Polres Morowali Utara menyita 56 paket sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari aduan masyarakat yang direspons cepat oleh kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap AKBP Junaidy.
AKBP Junaidy menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara. Ia juga mengharapkan informasi dan bantuan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, menjanjikan setiap informasi akan ditanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku oleh Polres Morowali Utara.
Kini, seluruh pelaku telah ditahan di rutan Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Tinggalkan Balasan