Mengapa DBH Sulteng Hanya Rp200 Miliar dari Triliunan Nikel ?
Paradoks Kekayaan Nikel dan Minimnya Dana Bagi Hasil di Sulawesi Tengah
KAUSA – Sulawesi Tengah (Sulteng), sebuah provinsi yang kini menjadi primadona investasi hilirisasi nikel, menghadapi paradoks mencolok. Di tengah gemuruh produksi nikel yang menyumbang triliunan rupiah bagi perekonomian nasional, daerah penghasil justru hanya mengantongi Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan yang relatif minim.
Berdasarkan Laporan Dana Bagi Hasil di laman Brida.Sultengprov.go.id, menunjukkan bahwa provinsi ini, yang kekayaan nikelnya diperkirakan mampu mendatangkan penerimaan negara hingga Rp570 triliun dari sektor smelter, hanya menerima DBH sekitar Rp200–300 miliar per tahun. Angka ini berasal dari komponen iuran tetap (land rent) dan iuran produksi (royalti) di ‘mulut tambang’, sebuah besaran yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan formula pembagian kekayaan negara.
Minimnya DBH ini bukan sekadar keluhan, melainkan persoalan krusial yang diangkat berulang kali oleh Pemerintah Provinsi Sulteng. Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, bahkan secara tegas menyatakan bahwa daerahnya menyumbang devisa yang sangat besar melalui hilirisasi nikel. Namun, porsi yang kembali ke daerah tidak sebanding, memicu desakan agar formula DBH diperbaiki demi pemerataan dan keadilan bagi daerah penghasil.
“Setiap tahun DBH kami hanya mendapatkan Rp200 miliar. Negeri kami itu hancur-hancuran, tambang ada di mana-mana, hancur-hancuran,” keluh Anwar Hafid saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Jurang Lebar antara Kontribusi dan Penerimaan DBH
Realitas penerimaan DBH pertambangan di Sulteng sangat timpang jika dibandingkan dengan kontribusi ekonominya. Data menunjukkan bahwa total DBH minerba yang masuk ke Sulteng pada tahun 2023 hanya berkisar Rp221,1 miliar, menjadi komponen terbesar kedua setelah migas dalam total DBH provinsi tersebut.
Angka ini jauh dari potensi penerimaan yang seharusnya bisa dinikmati daerah. Jika hanya dari produksi ore (bahan mentah) saja, estimasi potensi DBH untuk daerah disebut mencapai Rp81,8 triliun. Namun, realisasinya tidak mencapai angka tersebut karena formula yang berlaku saat ini hanya menghitung dari ‘mulut tambang’, bukan dari nilai tambah yang dihasilkan oleh industri smelter.
Sebagai perbandingan, Yayasan KOMIU (Kompas Peduli Hutan), sebuah lembaga yang fokus pada isu transisi energi berkeadilan, menyoroti bahwa daerah dengan banyak tambang nikel seperti Sulteng hanya menerima DBH pertambangan sekitar Rp200 miliar. Padahal, dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas penambangan serta pengolahan nikel sangat besar dan harus ditanggung oleh masyarakat setempat.
Memahami Formula DBH Minerba Saat Ini
Formula Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Minerba, termasuk nikel, saat ini bersumber dari dua komponen utama:
- Iuran Tetap (Land Rent): Dihitung berdasarkan luas wilayah kerja tambang.
- Iuran Produksi (Royalti): Didasarkan pada nilai jual hasil produksi di ‘mulut tambang’.
Alokasi DBH yang diterima daerah dihitung dengan komposisi 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan 10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
Pembagian royalti diatur sebagai berikut: 20% untuk Pusat dan 80% untuk Daerah. Dari porsi daerah, 16% dialokasikan untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota non-penghasil. S
ementara itu, untuk iuran tetap, 20% untuk Pusat dan 80% untuk Daerah, dengan rincian 30% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten/kota penghasil. Pembagian ini, yang diatur dalam UU No. 1/2022 dan PP No. 37/2023, dianggap belum mampu menangkap keseluruhan nilai ekonomi dari hilirisasi nikel.
Tuntutan dan Proyeksi untuk Keadilan
Lembaga seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (CERAH) menilai formula DBH minerba yang berlaku saat ini ‘belum adil’ karena hanya berfokus pada aktivitas tambang primer. Akibatnya, daerah penghasil nikel belum menikmati manfaat penuh dari hilirisasi yang justru memberikan nilai tambah ekonomi yang sangat besar. Gubernur Sulteng dan pihak DPRD Sulteng telah mendesak revisi kebijakan agar DBH turut memperhitungkan pajak dan kontribusi dari sektor smelter.
Salah satu usulan konkret yang muncul adalah penetapan 1% dari pajak smelter sebagai tambahan DBH untuk daerah. Jika usulan ini direalisasikan, diperkirakan Sulteng bisa menerima tambahan sekitar Rp3 triliun per tahun, sebuah peningkatan yang signifikan dibandingkan kondisi saat ini.
Model ‘benefit sharing’ yang baru yang proporsional dan adil bisa menjadi kunci untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang melimpah ini benar-benar membawa kemakmuran bagi masyarakat setempat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah penghasil. (kn/kn)


Tinggalkan Balasan