JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Soal Limbah Tailing Nikel Morowali
PALU, KAUSA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing di fasilitas PT QMB New Energy Materials. Gugatan JATAM gugat Gubernur Sulteng ini menjadi sorotan publik.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski verifikasi lapangan mengonfirmasi pelanggaran dan jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam,” kata Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, Kamis (6/8/2026).
Gugatan JATAM gugat Gubernur Sulteng ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. Aksi hukum ini menyusul serangkaian insiden longsor limbah tailing B3 yang terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan lima korban jiwa dan kerusakan signifikan pada ekosistem pesisir Bahodopi.
Investigasi yang dilakukan oleh JATAM menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas pengelolaan limbah B3, khususnya tailing oleh PT QMB dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, diduga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) yang sah dari instansi berwenang. Pelanggaran ini menjadi dasar utama mengapa JATAM gugat Gubernur Sulteng.
Pelanggaran ini menabrak langsung ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH) juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk mengantongi izin teknis sebelum operasional.
Sebelum melayangkan gugatan ini, JATAM telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur pada 4 Mei 2026, namun tidak ada tanggapan hingga batas waktu 60 hari berakhir. Ini yang membuat JATAM gugat Gubernur Sulteng.
“Sampai waktu 60 hari berakhir, Pemprov tidak pernah memberikan tanggapan,” ujarnya.
Dalam petitumnya di PTUN Palu, JATAM Sulteng meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulteng sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, JATAM juga menuntut agar gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dan mitranya, hingga Persetujuan Teknis (Pertek) terpenuhi.
JATAM juga memerintahkan audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3. Hal ini bertujuan mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang berulang. Melalui gugatan hukum ini, JATAM Sulteng mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami menggungat gubernur, karena keputusan kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng Adiman saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima salinan surat dari JATAM Sulteng. Ia menambahkan, terkait gugatan JATAM yang telah didaftarkan ke PTUN, biro hukum akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. Ini menjadi perkembangan terbaru setelah JATAM gugat Gubernur Sulteng.
PT QMB New Energy Materials merupakan badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali. PT QMB fokus pada industri pemurnian nikel dan kobalt menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Berdasarkan data profil perseroan, PT QMB memiliki modal dasar mencapai Rp 4,2 triliun. Struktur kepemilikan saham melibatkan konsorsium global, termasuk Brunp (China) Recycling Technology, Hanwa Co., Ltd., Jingmen GEM New Material, PT Indonesia Morowali Industrial Park, hingga Ecopro Co., Ltd. Perusahaan ini memproduksi bahan baku vital untuk baterai kendaraan listrik global, seperti nikel sulfat dan kobalt sulfat.
Konteks teknologi yang digunakan PT QMB turut disoroti dalam laporan riset terbaru dari Earthworks bertajuk ‘Tailing yang Difilter di Indonesia: Kegagalan Katastropik dari Sebuah Teknologi Disruptif’. Riset yang disusun oleh Dr. Steven H. Emerman tersebut mengungkap bahwa teknologi HPAL menghasilkan limbah beracun dalam jumlah masif, yakni mencapai 133 ton tailing untuk setiap satu ton logam nikel yang dihasilkan.
Temuan Earthworks juga mengkritik penggunaan istilah ‘dry stack’ atau ‘penumpukan kering’ yang digunakan perusahaan sebagai bentuk greenwashing atau upaya pencitraan ramah lingkungan. Pada kenyataannya, tailing hasil proses HPAL tetap memiliki kadar air antara 30 hingga 35 persen.
“Indonesia merupakan lingkungan yang menantang bagi teknologi tailing yang difilter karena curah hujan tinggi dan aktivitas seismik yang membuat tailing basah sangat rentan mengalami likuefaksi,” tulis laporan tersebut.
Riset tersebut juga membantah klaim PT QMB yang menyebut longsor maut tersebut sebagai ‘bencana alam luar biasa’ atau siklus hujan 50 tahunan yang di luar kendali manusia. Ini semakin menguatkan argumen mengapa JATAM gugat Gubernur Sulteng. (**)


Tinggalkan Balasan