DPRD Sulteng Soroti Ketenagakerjaan dan K3 PT CPM
PALU, KAUSA – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan monitoring ke PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai bagian dari fungsi pengawasan Rabu, (26/8/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pelaksanaan ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan, menegaskan peran DPRD Sulteng monitoring PT CPM.
Awaluddin menegaskan bahwa kehadiran Komisi IV adalah wujud komitmen DPRD dalam memastikan perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah menjalankan kewajibannya. Ini termasuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja, sejalan dengan tujuan DPRD Sulteng monitoring PT CPM.
Mekanisme rekrutmen tenaga kerja di PT CPM menjadi salah satu poin utama perhatian. Awaluddin meminta penjelasan rinci mengenai tata cara seleksi, persyaratan penerimaan karyawan, serta sejauh mana kesempatan kerja diberikan secara terbuka dan adil, khususnya bagi masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” katanya.
Selain itu, Komisi IV juga memberikan perhatian serius terhadap jaminan perlindungan pekerja, khususnya terkait santunan kecelakaan kerja. Awaluddin mempertanyakan mekanisme pemberian hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, termasuk perlindungan dan santunan kepada keluarga jika terjadi kecelakaan fatal. Ini merupakan bagian krusial dari upaya DPRD Sulteng monitoring PT CPM.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku. Hal ini merupakan prioritas bagi DPRD Sulteng monitoring PT CPM.
Isu implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi sorotan. Awaluddin meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan kerja, prosedur operasional, pelatihan bagi pekerja, hingga langkah-langkah mitigasi risiko yang diterapkan. Pentingnya K3 ditekankan oleh DPRD Sulteng monitoring PT CPM.
“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegasnya.
Komisi IV menekankan bahwa penerapan standar K3 harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi budaya kerja yang diterapkan secara menyeluruh. Kegiatan monitoring ini diharapkan menciptakan sinergi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha.
Kegiatan monitoring diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian berbagai masukan dari Komisi IV kepada manajemen PT CPM. Ini menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pekerja. (**)


Tinggalkan Balasan