Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
PALU, KAUSA – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan untuk mematangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan. Rapat ini fokus pada penyusunan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Komisi IV terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat pembahasan ini dilaksanakan Kamis, (3/09/2026), di ruang rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu. Agenda utama adalah memastikan bahwa Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan memiliki dasar yang kuat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Wiwik Jumatul Rof’iah. Turut hadir para anggota Komisi IV DPRD Sulteng, tenaga ahli, dan tim penyusun naskah akademik.
Pembahasan difokuskan pada proses penyusunan naskah akademik dan ranperda sebagai bagian dari tahapan perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah. Naskah akademik ini penting untuk memastikan aspek yuridis dan sosiologis terpenuhi.
Penyusunan naskah akademik menjadi bagian krusial dalam memastikan perubahan Perda memiliki landasan akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat. Hal ini juga bertujuan agar regulasi baru dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di daerah. (**)


Tinggalkan Balasan