Polda Sulteng Antisipasi Karhutla, Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan
PALU, KAUSA – Polri memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, menyusul temuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Sulteng Antisipasi Karhutla dan siap menindaklanjuti arahan Kapolri demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penguatan langkah penanganan karhutla ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31/08/2026. Surat ini menginstruksikan seluruh Kapolda untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Termasuk juga melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.
Koordinasi lintas sektoral juga diperkuat dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” kata Kombes Achmad Muhaimin.
Selain patroli terpadu, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II menghadapi potensi karhutla.
Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, serta kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak kebakaran. Upaya partisipatif ini diharapkan mampu memperkuat pencegahan karhutla.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan penindakan hukum secara tegas dan terukur. Sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diterapkan.
Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran kepada kepolisian, sebagai langkah bersama menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat. (**)


Tinggalkan Balasan