Wagub Reny Dorong Mediasi KSBSI dan PT NNI di Morowali Utara
PALU, KAUSA – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido mendorong penyelesaian masalah antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mediasi KSBSI dan PT NNI. Dorongan mediasi ini disampaikan saat Wagub Reny menerima aspirasi buruh KSBSI di kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait dugaan union busting dan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serta anggota FPE KSBSI PT NNI Morowali Utara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah segera memfasilitasi mediasi KSBSI dan PT NNI.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Reny.
Wagub menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berkembang tanpa penyelesaian. Oleh karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, termasuk melalui mediasi KSBSI dan PT NNI.
Ia juga meminta Dinas Nakertrans bergerak cepat menindaklanjuti seluruh tuntutan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi KSBSI dan PT NNI nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang ada.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Wagub menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh. Proses investigasi dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait akan ditunggu sebelum tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, proses penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Hal ini penting agar hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat. Proses mediasi KSBSI dan PT NNI akan terus dipantau.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.
Wagub juga memastikan akan terus memantau perkembangan proses mediasi tersebut. Ia meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan yang ditemukan di lapangan sehingga pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan.
Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI mengajukan enam tuntutan. Tuntutan tersebut meliputi pembatalan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, pemulihan hak-hak pekerja yang di-PHK, penghentian praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, pelaksanaan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, perlindungan kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000, serta kepastian keselamatan kerja dan jaminan bagi buruh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi KSBSI dan PT NNI. Wagub berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan menghasilkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Rosmiyadi, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi, serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam. (**)


Tinggalkan Balasan