PALU, KAUSA – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah menonaktifkan kepengurusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong menyusul adanya dugaan pelanggaran tata kelola dan independensi PGRI. Keputusan ini berujung pada pencopotan Ketua PGRI Parigi Moutong, Gazali, serta Sekretaris PGRI Parimo, Idris, dari jabatannya.

Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul persoalan dalam pelaksanaan agenda internal organisasi. Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan tata kelola, loyalitas, etika, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI. Syam menyatakan kekecewaannya lantaran merasa telah menerima informasi yang tidak sesuai dari pimpinan PGRI Parigi Moutong, yang mengancam independensi PGRI.

“Ketua PGRI Parimo itu membohongi saya selaku Ketua PGRI Prov Sulteng,” kata Syam Zaini, Minggu (06/09/26).

Menurut Syam, persoalan bermula dari persiapan pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong. Dalam susunan acara yang disiapkan panitia lokal, nama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tercantum sebagai salah satu narasumber. Jajaran PGRI Sulawesi Tengah kemudian mempertanyakan relevansi dan urgensi kehadiran pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal tersebut. Keterlibatan tokoh politik dalam kegiatan organisasi, menurutnya, berpotensi menimbulkan persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat, sehingga mengganggu independensi PGRI.

Syam menekankan bahwa PGRI harus tetap menjaga independensi PGRI dan marwah organisasi. Oleh karena itu, ia meminta agar narasumber tersebut dibatalkan. Syam juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan memenuhi undangan Konkerkab apabila narasumber tersebut tetap dihadirkan. Atas arahan tersebut, Ketua PGRI Parigi Moutong memberikan jaminan bahwa sesi materi Wali Kota Palu telah dibatalkan.

Sebelum berangkat menuju Parigi Moutong pada Sabtu (05/09/26), Syam kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, jaminan pembatalan kembali disampaikan oleh Ketua PGRI Parigi Moutong. Namun, setibanya di lokasi Konkerkab, Syam mendapati Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip independensi PGRI.

Menurut Syam, persoalan tersebut bukan mengenai kapasitas Wali Kota Palu berbicara tentang pendidikan. Sebagai kepala daerah, Hadianto Rasyid dinilai memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia. 

“Yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Syam menilai kondisi tersebut menyentuh aspek disiplin organisasi, integritas komunikasi, tanggung jawab kepengurusan, serta marwah PGRI. Ia juga menegaskan bahwa PGRI bukan organisasi anti-pemerintah. PGRI tetap terbuka untuk bekerja sama dan berdialog dengan pemerintah, termasuk menghadirkan pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi, sepanjang tetap berada dalam koridor kepentingan organisasi dan menjaga independensi PGRI serta prinsip nonpartisan.

Oleh karena itu, keputusan PGRI Sulawesi Tengah menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong merupakan tindakan internal organisasi. Ini adalah bentuk penegakan tata kelola, disiplin, kepatuhan terhadap aturan organisasi, sekaligus menjaga independensi PGRI dan marwah organisasi.

“Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi dan sikap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Syam.

Dengan demikian, Syam meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak menggesernya menjadi persoalan politik maupun persoalan pribadi. 

“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” pungkasnya. (**)