September Hitam: Rentetan Pelanggaran HAM yang Terus Membayangi Indonesia

KAUSA.ID – Setiap tahun, bulan September menyisakan memori kelam bagi bangsa Indonesia. Bukan sekadar penanda pergantian musim, tetapi juga pengingat akan rentetan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terus berulang, dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga masa reformasi. Sejumlah aktivis menyebutnya sebagai “September Hitam”, sebuah periode di mana nyawa warga sipil, kebebasan berekspresi, dan keadilan seringkali dipertaruhkan. 

Peristiwa-peristiwa ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari pembantaian massal, penembakan terhadap demonstran, pembunuhan aktivis, kekerasan aparat, hingga pelanggaran hak beragama dan hak atas rasa aman. Korbannya pun beragam, mulai dari warga sipil, mahasiswa, aktivis, hingga kelompok minoritas. Di sisi lain, pelakunya seringkali melibatkan aparat keamanan, kelompok bersenjata, atau bahkan massa yang tidak terkontrol, seringkali dalam konteks yang mencurigakan.

Kronologi Peristiwa Penting dalam “September Hitam”

Sejarah mencatat beberapa tanggal penting di bulan September yang menjadi tonggak pelanggaran HAM:

  • 30 September 1965: Peristiwa G30S/PKI yang berujung pada pembantaian massal terhadap orang-orang yang dituduh komunis dan kelompok kiri. Estimasi korban jiwa bervariasi, namun mencapai ribuan hingga ratusan ribu warga sipil. Kasus ini masih direkomendasikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat yang belum tuntas.
  • 12 September 1984: Tragedi Tanjung Priok, di mana puluhan warga sipil tewas ditembak aparat. Angka resmi seringkali tidak transparan, namun sumber independen menyebutkan lebih dari 24 korban jiwa.
  • 24 September 1999: Tragedi Semanggi II yang menewaskan 11-12 orang, termasuk mahasiswa Yap Yun Hap, saat menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB). Hingga 2026, kasus ini masih menunggu pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
  • 7 September 2004: Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang diracun arsenik di dalam pesawat. Meskipun pelakunya divonis, aktor intelektual di balik peristiwa ini masih belum terungkap. Istri almarhum Munir, Suciwati, pernah menyatakan, “Presiden di Republik Indonesia tak kunjung serius menuntaskan kasus pembunuhan suami saya,” menggambarkan frustrasi keluarga korban.
  • 23–30 September 2019: Aksi “Reformasi Dikorupsi” menentang RUU kontroversial, yang diwarnai kekerasan aparat dan menewaskan beberapa mahasiswa dan warga.
  • 19 September 2020: Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, menambah daftar panjang kekerasan di tanah Papua.
  • 3 September 2021: Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, menunjukkan pelanggaran hak beragama dan kebebasan berkeyakinan.
  • 30 September 2021: Pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial, dinilai sebagai pelemahan institusi antikorupsi.
  • Agustus–September 2025: Gelombang unjuk rasa di berbagai kota dengan temuan pelanggaran HAM signifikan, termasuk 4.194 orang ditangkap dan 1.036 korban kekerasan, menurut Amnesty International Indonesia.
  • 27–28 Agustus 2026 (berdampak hingga September): Aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung pada kekerasan aparat dan kematian seorang warga, Bambang Setiawan. Komnas HAM telah menemukan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan.

Fakta Keras, Regulasi, dan Tantangan Penegakan HAM

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan kerangka hukum untuk menangani pelanggaran HAM berat. Namun, implementasinya masih menjadi tantangan. 

Banyak kasus yang direkomendasikan Komnas HAM belum sampai ke meja hijau pengadilan HAM ad hoc, menciptakan pola impunitas yang membahayakan. Misalnya, pagu anggaran Komnas HAM untuk 2027 sebesar Rp133,5 miliar dinilai sangat kurang oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, yang menyatakan bahwa “Kami minta tambahan anggaran Rp247 miliar agar bisa menjalankan tugas penyelidikan kasus HAM berat.” Hal ini menyoroti keterbatasan sumber daya lembaga HAM dalam menjalankan fungsinya.

Kasus terkini, seperti kematian Bambang Setiawan dalam aksi unjuk rasa Agustus 2026, masih dalam pendalaman Komnas HAM dan Polri. Keluarga korban menuntut transparansi dan menolak narasi bahwa Bambang adalah provokator, sebagaimana yang sering dialami korban kekerasan aparat di masa lalu.

Tuntutan Masyarakat Sipil dan Proyeksi ke Depan

Masyarakat sipil, melalui berbagai organisasi seperti GMNI, KontraS, Imparsial, dan YLBHI, terus menyuarakan tuntutan untuk mengakhiri lingkaran impunitas ini. Tuntutan utama mereka meliputi:

  • Pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus-kasus September Hitam.
  • Pengungkapan aktor intelektual pembunuhan Munir dan kematian dalam demonstrasi.
  • Penghentian impunitas aparat dan reformasi protokol penanganan unjuk rasa.
  • Pemulihan korban secara komprehensif.
  • Penguatan anggaran dan independensi lembaga HAM.

Tahun 2026 ini, peringatan 22 tahun kematian Munir Said Thalib kembali menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya keadilan. Sementara itu, isu-isu seperti kunjungan Komisioner PBB untuk HAM ke Papua Barat dan keracunan massal dalam program makan bergizi gratis yang juga sedang diselidiki Komnas HAM, menunjukkan bahwa isu HAM selalu relevan dan membutuhkan perhatian serius dari negara. (Kn)