PALU, KAUSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara resmi menerima surat pengunduran diri Mohammad Anugrah Pratama sebagai anggota DPRD Palu dari Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua II. Proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Mohammad Anugrah Pratama sedang berjalan di internal DPRD Palu.

Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan balasan terkait usulan PAW tersebut.

“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” kata Rico Djanggola, Selasa (29/9/2026).

Surat pengantar PAW yang diterima DPRD Palu memiliki Nomor: 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026, tertanggal 20 September 2026. Rico Djanggola menjelaskan, tahapan selanjutnya, DPRD Palu akan menyurati gubernur melalui Wali Kota. Tujuannya adalah untuk mendapatkan surat keputusan (SK) terkait nama calon anggota DPRD yang akan menggantikan Mohammad Anugrah Pratama, sesuai dengan surat dari partai politik.

“DPRD memproses permintaan PAW dari partai sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Palu, Nawab Kursaid, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Partai NasDem terkait pemberitahuan pelaksanaan PAW pada 21 September 2026. Setelah surat tersebut diterima, sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Ketua DPRD Palu karena surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD.

Setelah mendapat disposisi dari Ketua DPRD, sekretariat kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Iya, benar. Memang sekitar tiga minggu lalu banyak teman-teman media yang bertanya. Namun, kami dari sekretariat tidak mungkin memberikan jawaban, jika informasi tersebut belum benar-benar masuk kepada kami,” kata Nawab Kursaid menegaskan.

Nawab Kursaid juga menyampaikan, DPRD Palu kini telah menerima surat balasan dari KPU atas surat yang sebelumnya dikirimkan. Namun, hingga kini belum ada jadwal resmi pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan PAW Mohammad Anugrah Pratama. Meski demikian, DPRD telah memiliki estimasi waktu pelaksanaan paripurna, yang akan disesuaikan dengan agenda DPRD lainnya. Proses administrasi PAW dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan. (**)