PALU, KAUSA – Laporan riset Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) yang diterbitkan pada September 2026, menyoroti dampak destruktif dari ekspansi industri ekstraktif di Pulau Sulawesi. Berdasarkan hasil risetnya, laju deforestasi Sulawesi mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, yakni pembabatan hutan untuk area tambang setara dengan kehilangan 1 (satu) hektare hutan setiap 6 (enam) menit.

Hasil riset CELIOS secara spesifik mengungkap kegagalan instrumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dalam mengendalikan pesatnya ekspansi industri, khususnya pertambangan dan hilirisasi nikeldi Pulau Sulawesi. Meskipun telah melampaui batas ekologisnya, penerbitan ratusan izin tambang baru dan pembangunan smelter terus meningkat secara masif.

Dari tahun 2014 hingga 2023, sektor pertambangan dan perkebunan sawit menjadi pendorong utama deforestasi Sulawesi, menyumbang 82,2% dari total kehilangan hutan seluas 1.001.654 hektare. Angka ini secara tegas membantah narasi yang sering menyalahkan warga lokal; pertanian berpindah masyarakat hanya berkontribusi 4,6% terhadap deforestasi Sulawesi.

Akumulasi hutan yang hilang akibat industri tambang dan sawit mencatatkan luasan 18 kali lebih besar dibandingkan aktivitas pertanian berpindah warga. Pembukaan lahan ini melenyapkan 481.096 hektare hutan primer, melonjak 801,4% dibanding kondisi tahun 2014, mengakibatkan hancurnya ekosistem purba serta hilangnya kapasitas serapan karbon.

Percepatan alokasi ruang juga terjadi secara masif. Sepanjang periode 2014-2024, rata-rata 224 hektare ruang daratan Sulawesi berpindah tangan ke pemegang izin pertambangan setiap harinya. Pemerintah menerbitkan 574 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan luas konsesi mencapai 819.452 hektare, melonjak 2.108% dalam jumlah IUP.

Jika digabungkan dengan alokasi eksisting, total ruang daratan Sulawesi yang kini dikuasai pertambangan dan kawasan industri mencapai 1.185.174 hektare, setara 18 kali luas DKI Jakarta. Akselerasi regulasi, terutama pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, menyebabkan penerbitan izin melonjak 342% dan 4,4 kali lipat dibanding periode sebelumnya.

Laporan CELIOS juga menyoroti pengabaian D3TLH. Sebanyak 85,3% (324 IUP baru) diterbitkan pada tahun-tahun ketika laju deforestasi  di Sulawesi sudah sangat tinggi. Bahkan, pada wilayah yang status ekologisnya dinyatakan kritis, pemerintah tetap menerbitkan 277 IUP baru mencakup luasan 440.998 hektare.

“Obral izin di zona kritis ini menyebabkan 330 konsesi baru diterbitkan tepat di atas kawasan dengan rekam jejak deforestasi yang sangat parah,” kata peneliti CELIOS dalam laporannya.

Ekspansi izin bahkan merambah zona terlarang, mengakibatkan 41.785 hektare kawasan lindung (Cagar Alam dan Taman Nasional) musnah akibat aktivitas ekstraktif. Akibatnya, alokasi ruang yang mengabaikan warga ini memicu 95 kasus sengketa agraria yang berdampak langsung pada 90.582 jiwa dan 59 komunitas di Sulawesi.

Terdata sedikitnya 12 kasus mega-konflik pertambangan di wilayah adat yang berjalan koersif tanpa pemenuhan hak Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau PADIATAPA. Dampak deforestasi ini juga mencakup timbunan limbah berbahaya yang masif, penurunan kualitas udara dan air, serta lonjakan masalah kesehatan pada masyarakat sekitar. (kn)