CELIOS Ungkap 10 Korporasi Perusak Lingkungan Terbesar di Sulawesi, Kerugian Capai Rp 100 T
PALU, KAUSA – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) baru-baru ini merilis riset berjudul ‘MELAMPAUI BATAS’ yang menyoroti kegagalan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dalam mengendalikan ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi. Dalam riset tersebut, CELIOS memetakan 10 korporasi perusak lingkungan Sulawesi terbesar yang berkontribusi terhadap kehancuran ekologis di wilayah tersebut, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 100 triliun.
CELIOS mengidentifikasi bagaimana ketimpangan penguasaan ruang dan akumulasi modal berjalan seiring dengan kerusakan ekologis. 10 Korporasi ini dinilai memiliki skala konsesi, kapasitas pemanduan energi batu bara (PLTU captive), serta dampak ekologis dan sosial yang masif di Pulau Sulawesi.
Berikut profil singkat 10 kelompok korporasi perusak lingkungan Sulawesi yang dipetakan oleh CELIOS:
- PT Vale Indonesia (MIND ID & Konsorsium): Menguasai konsesi seluas 118.017 hektare, memicu deforestasi kronis di Pegunungan Verbeek, degradasi danau purba Malili, serta praktik greenwashing emisi metana. Estimasi kerugian ekologis mencapai lebih dari Rp 40,0 triliun.
- Salim Group (Anthony Salim / Citra Palu Minerals & Gorontalo Minerals): Memiliki gabungan konsesi 110.175 hektare, tumpang tindih dengan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Palu, dan mengancam pencemaran air tanah. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 8,0 triliun.
- Jiangsu Delong Nickel (Tony Zhou Yuan / PT VDNI, OSS, & GNI): Mengoperasikan 5.175 MW PLTU captive dengan emisi sekitar 36,2 juta ton CO₂/tahun, merusak DAS Laronai dan menyebabkan banjir bandang rutin. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 20,0 triliun.
- Tsingshan Holding (Xiang Guangda / PT Bintangdelapan Mineral, Eternal – IMIP): Menguasai 20.765 hektare konsesi dan 4.030 MW PLTU captive, menyebabkan deforestasi hutan pesisir, reklamasi laut, dan pencemaran di Morowali. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 40,0 triliun.
- Boy Thohir & Edwin Soeryadjaya (Adaro/Saratoga / PT Sulawesi Cahaya Mineral – SCM): Dengan konsesi nikel 21.100 hektare, memicu hilangnya tutupan hutan primer dan konflik tenurial. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 15,0 triliun.
- J Resources (Jimmy Budiarto / J Resources Bolaang Mongondow): Mengelola konsesi mineral/emas seluas 38.150 hektare, menyebabkan eksploitasi Pegunungan Bolmong dan ancaman pencemaran tailing beracun. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 5,0 triliun.
- Rajawali Group (Peter Sondakh / Tambang Tondano Nusajaya – Archi): Konsesi seluas 30.848 hektare menyebabkan hilangnya resapan air di Sulawesi Utara, memicu banjir dan longsor di Minahasa. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 4,5 triliun.
- Kalla Group (Keluarga Jusuf Kalla / PT Kalla Arebamma & Bumi Mineral): Luas konsesi nikel 20.173 hektare, pembangunan bendungan merusak ekosistem sungai dan reklamasi pesisir menghancurkan mangrove Luwu. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 2,5 triliun.9.
- Harita Group (Lim Hariyanto W.S. / PT Gema Kreasi Perdana – Wawonii): Tambang di pulau kecil seluas sekitar 1.000 hektare melanggar regulasi, menghancurkan sumber air bersih Pulau Wawonii, dan memicu kriminalisasi warga lokal. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 1,5 triliun.
- Zhenshi Holding Group Co Ltd (Zhang Yuqiang): Menguasai 4.000 hektare kawasan dan 450 MW PLTU captive, mengubah kawasan hijau pesisir menjadi beton industri dan menimbun limbah slag nikel di ruang hidup warga Morowali. Estimasi kerugian ekologis lebih dari Rp 5,0 triliun.
Riset CELIOS menyebutkan bahwa 10 daftar korporasi bukan sekadar catatan pelanggaran individu perusahaan, tetapi gambaran dari kegagalan sistemik tata kelola D3TLH. CELIOS menyoroti privatisasi keuntungan dan eksternalisasi kerugian, di mana 10 kelompok usaha ini menikmati akumulasi nilai tambah ekonomi yang bersifat privat, sementara dampak eksternalitas seperti kerugian ekologis lebih dari Rp 100 triliun, krisis kesehatan (117.775 kasus ISPA di sentra nikel), dan konflik agraria, dialihkan menjadi beban publik.
Selain itu, riset menunjukkan ketiadaan daya ikat D3TLH (Regulatory Capture). Meskipun korporasi tersebut ini terbukti mengoperasikan PLTU captive batu bara raksasa (9.825 MW secara regional), merusak DAS, dan memusnahkan hutan primer, instrumen D3TLH tidak pernah digunakan untuk menolak atau menghentikan izin mereka. Sebaliknya, D3TLH hanya menjadi stempel administratif untuk melegitimasi pembukaan lahan baru.
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut ‘Sacrifice Zones’ atau Kawasan Pengorbanan. Obral perizinan kepada korporasi raksasa tanpa memedulikan batas daya dukung lingkungan mengubah wilayah-wilayah seperti Morowali, Konawe, Morowali Utara, Sorowako, hingga Pulau Wawonii menjadi kawasan yang secara permanen dikorbankan kualitas udara, air, dan tanahnya demi melayani rantai pasok mineral global. (kn)


Tinggalkan Balasan