JATAM Gugat Gubernur Sulteng: Pembiaran Tambang Emas Kayuboko Rugikan Lingkungan
PALU, KAUSA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Gugatan ini didaftarkan pada 18 September 2026 dan telah teregister dengan nomor Perkara: 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. JATAM Gugat Gubernur Sulteng terkait dugaan pembiaran pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Parigi Moutong.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena Gubernur dianggap telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko sejak lama. Meskipun ada catatan dari Kementerian ESDM mengenai pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017, pemerintah daerah justru menerbitkan rekomendasi yang membuka jalan bagi perluasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik, Jumat (18/9/2026)
Taufik menambahkan, sebagai Tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewenangan atributif untuk mengawasi ketaatan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif. Ini termasuk kewenangan menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang menjadi syarat operasional tambang. JATAM Gugat Gubernur Sulteng karena kewenangan ini tidak dijalankan.
Dari sepuluh blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, baru tiga yang terbit. Ketiga IPR tersebut adalah atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.
Namun, sejak 26 Juni 2025, ketiga izin itu justru berstatus dihentikan sementara (hold) karena diduga belum mengantongi RKAB maupun rencana reklamasi yang disetujui, dan status ini dibiarkan menggantung lebih dari setahun tanpa kepastian. Ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa JATAM Gugat Gubernur Sulteng.
“Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.
Temuan JATAM Sulteng menunjukkan aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko diduga menyebabkan kekeruhan ekstrem dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
Sejumlah warga pemilik lahan juga melaporkan matinya tanaman komoditas seperti kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat sejak 2024 hingga 2026 akibat lahan tertimbun sedimen tambang dan terputusnya pasokan air irigasi. Dampak inilah yang mendorong JATAM Gugat Gubernur Sulteng.
“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah turut digugat karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko. Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang maupun mitigasi bencana di wilayah terdampak. Sebelum JATAM Gugat Gubernur Sulteng, Kapolda, dan Bupati, JATAM Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.
Dalam petitumnya, JATAM Sulawesi Tengah meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan pembiaran ketiga pejabat itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
Terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan tiga hal: melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui; menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar; dan mewajibkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko.
Selain itu, JATAM juga menuntut Bupati Parigi Moutong melakukan penataan ruang kawasan tambang, memfasilitasi pemulihan lingkungan, dan mengambil langkah mitigasi bencana bagi warga.
“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” tutup Taufik. (**)


Tinggalkan Balasan