PALU, KAUSA.ID – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Abdul Fattah meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau ulang Peraturan Wali Kota terkait tarif retribusi sampah.

Menurutnya, penetapan tarif retribusi sampah dalam Peraturan Wali Kota berdasarkan pada jenis atau kondisi rumah penduduk yang cenderung membebani masyarakat.

Abdul Fattah memberikan perumpamaan bahwa jika seorang penduduk mewarisi rumah besar namun memiliki pekerjaan tidak teratur atau tidak ada penghasilan tetap, maka tarif retribusi sampah seharusnya disesuaikan dengan kondisi ekonominya.

“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif retribusi sampah. Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkapnya kepada awak media di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (2/3/2024) .

Abdul Fattah berharap agar Pemkot Palu dapat menetapkan tarif retribusi sampah berdasarkan profesi dan penghasilan masyarakatnya, serta melakukan sensus untuk memastikan kelayakan tarif.

“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Palu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait Peraturan Wali Kota tersebut.

Dewan berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali. Meskipun demikian, DPRD Kota Palu mendorong Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan kebersihan kota. (**)