KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna ke V masa persidangan cawu I tahun 2024 pada Kamis (18/4/2024).

Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan mengambil keputusan terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Palu tahun 2023. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin, sekaligus pemimpin rapat, menjelaskan bahwa setiap tahun DPRD Kota Palu membahas LKPJ kepala daerah yang memuat informasi tentang keberhasilan dan progres pemerintahan sesuai aturan perundang-undangan.

“Pembahasan dokumen LKPJ dilakukan oleh Pansus yang dibentuk melalui mekanisme rapat paripurna,” ujar Armin.

Menurut Armin, Pansus yang dibentuk pada 27 Maret 2024 memiliki waktu delapan hari kerja, mulai dari 20 Maret hingga 17 April 2024, untuk membahas dokumen LKPJ. Namun, pada rapat paripurna kali ini, Ketua Pansus, Joppie Alvi Kekung, mengumumkan bahwa pihaknya belum dapat menyelesaikan tugas tersebut.

“Kami belum bisa membacakan laporan karena beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memberikan klarifikasi yang diperlukan,” kata Joppie dalam laporannya.

Ia menjelaskan bahwa ada lima OPD yang belum memberikan klarifikasi lengkap, dan kehadiran pejabat yang hanya diwakili oleh Kepala Bidang tidak cukup untuk memberikan keputusan yang meyakinkan Pansus mengenai belanja OPD.

Selain itu, ketidakhadiran Bappeda dan Badan Keuangan dalam rapat sebelumnya juga menjadi hambatan.

“Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir, sehingga kami memutuskan untuk meminta perpanjangan waktu,” tambah Joppie.

Joppie juga menyinggung soal dana aspirasi yang disepakati dalam pembahasan APBD namun tidak direalisasikan.

“Ada dua jawaban kontroversial terkait dana aspirasi, Bappeda mengatakan ada anggarannya, namun dinas terkait menyatakan tidak ada. Ini yang membuat kami bingung dan memerlukan waktu tambahan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Menanggapi permintaan Pansus, Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido, menyatakan akan mengundang seluruh OPD yang terkait untuk menghadiri rapat Pansus berikutnya.

“Bappeda dan Badan Keuangan wajib hadir di setiap kegiatan rapat Pansus. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegas Reny.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua Pansus dan Wakil Wali Kota, pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu selama dua hari kepada Pansus. Laporan Pansus akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin depan.

Diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido, Ketua DPRD Palu, Armin, Wakil Ketua I, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Rizal, anggota DPRD Kota Palu, serta OPD terkait dari Pemerintah Kota Palu. (Kn)