KAUSA.ID, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu terus meningkatkan upaya penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi masalah lingkungan dan keamanan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Salah satunya dengan menggelar operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Palu, AKP Fadli bersama Kapolsek Mantikulore, IPTU Siti Elminawati, Sabtu (10/08/2024).

Kegiatan tersebut juga melibatkan personel dari Polresta Palu dan pihak TNI. Sasaran operasi ini adalah warga yang masih menetap di wilayah pertambangan lama, khususnya di sekitar bantaran sungai dan Vapolapo.

Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Kami berusaha memberikan imbauan secara langsung kepada warga atau terduga pelaku penambangan ilegal di wilayah tersebut. Pendekatan yang kami gunakan adalah dialogis dan persuasif,” ujar Kadek Aruna kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).

Selain penertiban, Polresta Palu juga meningkatkan frekuensi sosialisasi kepada masyarakat untuk menyadarkan mereka akan bahaya dan dampak negatif dari aktivitas PETI.

Sosialisasi ini tidak hanya menyasar para penambang, tetapi juga warga sekitar.

“Kami berkomitmen mengurangi dampak negatif dari penambangan ilegal ini. Melalui sosialisasi yang intensif dan komunikasi langsung dengan masyarakat, kami berharap dapat mencapai solusi yang lebih baik dan aman untuk semua pihak,” tambahnya.

Kadek Aruna menegaskan bahwa langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari strategi Polresta Palu dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.

“Upaya ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan warga, serta untuk melestarikan lingkungan di sekitar lokasi PETI,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Polresta Palu berharap dapat menekan aktivitas PETI di wilayah Poboya, sekaligus mendorong terciptanya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. (**)