KAUSA.ID, PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban, seorang pria berinisial HAR (30), tewas akibat penganiayaan di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Jumat (13/9/2024) dini hari.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim, korban meninggal dunia di tempat kejadian setelah terlibat perselisihan dengan pelaku.

“Korban datang bersama temannya ke rumah kos pelaku dan membuat keributan. Terjadi cekcok hingga pelaku mengambil sepotong kayu dan mengejar korban. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil parang milik korban dan menggunakannya untuk menyerang,” jelas AKP Anang Mustaqim pada Jumat (13/9/2024).

Korban yang bekerja sebagai buruh tercatat sebagai warga Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, namun tinggal di Jalan Pantai Indah, Kelurahan Bantaya, Parigi.

Ia dinyatakan tewas di lokasi kejadian akibat luka serius yang dideritanya. Barang bukti berupa satu buah parang berhasil diamankan oleh tim kepolisian.

Tak lama setelah kejadian, tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bersama personel Polsek Parigi bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti.

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial IW (54), seorang pedagang asal Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang berdomisili di Kelurahan Bantaya, Parigi, ditangkap di kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bantaya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana penganiayaan ini,” ungkap AKP Anang.

Motif dari penganiayaan tersebut diduga bermula dari keributan yang dipicu oleh kedatangan korban ke rumah pelaku. Setelah terjadi cekcok, pelaku memukul korban dengan kayu, menyebabkan korban terjatuh.

Parang milik korban yang terjatuh kemudian diambil oleh pelaku, dan digunakan untuk menyerang korban hingga tewas.

Saat ini, Polres Parigi Moutong telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Markas Kepolisian Resor Parigi Moutong. Pihak kepolisian juga tengah mendalami pengakuan pelaku dan mengembangkan kasus ini untuk menemukan bukti-bukti lainnya.

“Kami akan terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan lancar,” tambah AKP Anang.

Menanggapi peristiwa ini, Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

AKP Anang menekankan agar masyarakat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kami. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Parigi Moutong agar tetap kondusif, aman, dan damai,” tutupnya. (kn)