KPU Sulteng Tetapkan 2,25 Juta DPT, Pemilih Laki-laki Dominasi Pilkada 2024
KAUSA.ID, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan 2.255.639 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Kota Palu, Senin (23/09/2024).
“Kami telah menyelesaikan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap untuk Pilkada di Sulteng,” ujar Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, di Palu.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulteng, Dirwansyah Putra, serta dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng, perwakilan pasangan calon, dan perwakilan dari 13 KPU kabupaten/kota di wilayah Sulteng.
Dirwansyah menjelaskan bahwa dari total 2.255.639 pemilih yang tercatat dalam DPT, terdapat 1.149.644 pemilih laki-laki dan 1.105.995 pemilih perempuan.
Pemilih tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 5.496 unit.
Secara rinci, hasil rekapitulasi DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sulteng mencatat bahwa Kabupaten Banggai memiliki 269.838 pemilih dengan 660 TPS, Kabupaten Poso memiliki 179.678 pemilih dengan 405 TPS, dan Kabupaten Donggala memiliki 223.942 pemilih dengan 696 TPS.
Selanjutnya, Kabupaten Tolitoli memiliki 169.427 pemilih dengan 409 TPS, Kabupaten Buol memiliki 110.344 pemilih dengan 276 TPS, dan Kabupaten Morowali tercatat memiliki 132.243 pemilih dengan 301 TPS.
Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki 91.079 pemilih dengan 246 TPS, Kabupaten Parigi Moutong memiliki 327.357 pemilih dengan 818 TPS, dan Kabupaten Tojo Unauna memiliki 120.647 pemilih dengan 311 TPS.
Untuk Kabupaten Sigi, tercatat ada 193.502 pemilih dengan 471 TPS, Kabupaten Banggai Laut memiliki 53.033 pemilih dengan 129 TPS, Kabupaten Morowali Utara mencatat 110.256 pemilih dengan 267 TPS, serta Kota Palu yang memiliki 274.293 pemilih dengan 507 TPS.
Jumlah pemilih yang ditetapkan ini akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada serentak di Sulteng pada tahun 2024.
Tinggalkan Balasan