KAUSA.ID, DONGGALA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Desa membahas penetapan dan penegasan batas wilayah desa, Kamis malam (12/09/24).

Bimtek ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Donggala, Moh Rifani, serta kepala desa se-Kabupaten Donggala.

Kepala Dinas PMD Donggala, Fauziah, menyampaikan pentingnya penetapan batas wilayah yang sesuai dengan prinsip-prinsip yuridis, historis, dan empiris. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa batas wilayah yang sering terjadi di tingkat desa.

“Melalui Bimtek ini, kami berharap seluruh lembaga desa dapat bersinergi, sehingga penetapan batas wilayah desa dapat berjalan lancar dan permasalahan batas wilayah yang berkepanjangan dapat segera terselesaikan,” ujarnya.

Penetepan batas wilayah Desa kata Fauziah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yang mengatur tentang penetapan dan penegasan batas desa.

“Dengan landasan hukum ini, kita ingin menciptakan tertib administrasi wilayah yang sesuai dengan aplikasi batas desa, baik antar desa maupun antara desa dengan kabupaten lain,” jelasnya.

Sejumlah materi yang disampaikan dalam Bimtek meliputi peran DPRD dalam penetapan batas desa, kebijakan daerah terkait, serta sinkronisasi penganggaran dari tingkat pusat hingga desa.

Selain itu, juga dibahas mengenai pemanfaatan data spasial, penetapan dan penegasan batas desa, serta kebijakan satu peta yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengelola batas wilayah desa secara akurat dan terpadu. (**)