KAUSA.ID, DONGGALA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Donggala bersama Bawaslu sepakat memberikan edukasi dan pencegahan penyebaran informasi hoaks selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Donggala.

Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Donggala, Sofhan Rauf, mengatakan, bahwa kerja sama antara Bawaslu dan Diskominfo kini telah resmi terbentuk melalui kesepakatan Pokja dan penandatanganan MOU.

“Fokus utama dari kerja sama ini adalah edukasi dan pencegahan dalam penggunaan media sosial, khususnya selama tahapan kampanye pemilu yang sedang berlangsung,” katanya, Rabu (02/10/24).

Sofhan menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kesepakatan tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.

Informasi yang disebarkan diharapkan bersifat mendidik dan berbasis fakta, sehingga masyarakat terhindar dari berita hoaks serta konten yang dapat memecah belah.

Tak hanya itu, langkah pencegahan juga menjadi prioritas utama dalam pengawasan akun-akun yang berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar. Konten-konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau informasi menyesatkan akan dipantau dengan lebih intensif.

Pendekatan preventif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial selama proses demokrasi, terutama dalam tahapan kampanye.

“Kami tidak dapat menutup mata terhadap adanya beberapa akun yang mungkin menyebarkan informasi dengan tujuan menjatuhkan kandidat lain,” ungkap Sofhan.

Meski begitu, terdapat tantangan tersendiri bagi tim pengawas saat mengidentifikasi akun palsu yang menggunakan identitas orang lain.

Sofhan mengimbau masyarakat Donggala, khususnya pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam membaca dan menyebarkan konten yang dapat memengaruhi opini publik. Jika ditemukan konten yang berpotensi merusak citra kandidat atau mengandung unsur kebencian dan SARA, ia mengharapkan masyarakat segera melaporkannya ke Diskominfo atau Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut.

Pihaknya juga menegaskan akan melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang terlibat dalam penyebaran konten negatif tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, untuk pelanggaran administrasi, Bawaslu dan instansi terkait akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. (**)