Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Rp3 Milyar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium di FK Untad
KAUSA.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3.094.344.295 terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) pada tahun anggaran 2022.
Penyidik Kejati menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan nominal tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad.
“Berdasarkan hasil PKN, kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295 atau Rp 3 milyar,”ungkap Bambang pada Senin (14/10/2024).
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad. Proses tender dibuka pada 2 Juni 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp13.050.298.000. CV. SBA terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500.
Namun, hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan satu pun barang yang telah disepakati dalam kontrak. Setelah dilakukan pengecekan harga di katalog resmi, total biaya pengadaan seharusnya hanya mencapai Rp5.404.803.979.
“Dari situ, ditemukan adanya dugaan mark up sebesar Rp7.048.743.521,” ujarnya.
Kejati Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dimintai pertanggungjawaban.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Bambang. (*)
Tinggalkan Balasan