PALU, KAUSA – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memimpin rapat khusus guna membahas kebijakan penyaluran solar bersubsidi di Kota Palu, Senin (03/08/2026). Pertemuan di Rumah Jabatan Wali Kota menghadirkan Pertamina, Hiswana Migas, Bank BTN, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk mengoptimalkan sistem distribusi solar bersubsidi melalui teknologi Quick Response (QR).

Kebijakan solar bersubsidi yang akan diterapkan di Kota Palu melibatkan penerapan sistem QR berlapis. Pemerintah Kota Palu akan menerbitkan QR tambahan yang melengkapi sistem QR Subsidi Tepat milik Pertamina. Langkah ini dirancang agar penyaluran solar bersubsidi semakin tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat yang berhak.

Setiap pemilik kendaraan pengguna solar bersubsidi diwajibkan mendaftar ke Pemerintah Kota Palu dengan melengkapi data identitas dan data kendaraan. Data tersebut akan menjadi basis verifikasi sebelum kendaraan memperoleh QR dari pemerintah daerah, memastikan transparansi dalam distribusi solar bersubsidi.

Untuk kendaraan penggunaan solar bersubsidi dari luar daerah yang melintas di Kota Palu, mekanisme pelayanannya masih akan dibahas lebih lanjut secara teknis. Diskusi melibatkan Pertamina, Hiswana Migas, dan pihak terkait agar kebijakan solar bersubsidi tidak menghambat kebutuhan masyarakat maupun distribusi logistik.

Wali Kota Hadianto Rasyid menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi juga bagian dari penataan kawasan sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Antrean panjang kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan selama ini menciptakan kemacetan dan merusak infrastruktur jalan.

“Penerapan sistem QR tambahan diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan, menertibkan penggunaan bahu jalan, sekaligus menciptakan sistem distribusi solar bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Hadianto Rasyid, Wali Kota Palu.

Pemerintah Kota Palu bersama pemangku kepentingan berkomitmen mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan solar bersubsidi ini. Tujuannya agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta kelancaran aktivitas transportasi di Kota Palu.