Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Ungkap 34 Adegan
PALU, KAUSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Rabu (9/9/2026) menggelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka Aan Kurniawan dan memperagakan 34 adegan kunci yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah tindak pidana.
Kegiatan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, didampingi Kasat Reskrim AKP Ismailboby, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu. Sebanyak 150 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan dan mendukung pelaksanaan rekonstruksi ini. Turut hadir juga tiga perwakilan dari Kejaksaan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi pembunuhan satu keluarga, memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan.
Dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga tersebut, adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan diperagakan secara detail mulai dari adegan ke-14 hingga ke-24. Rangkaian adegan ini memperlihatkan bagaimana tersangka menghadang korban yang sedang berada di atas sepeda motor, kemudian mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping.
Tersangka kemudian memperagakan aksinya di dalam rumah hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melancarkan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan bergerak menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menyampaikan bahwa secara umum, hasil rekonstruksi pembunuhan satu keluarga masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya. Polisi juga masih mendalami motif tersangka yang diduga kuat berkaitan dengan sakit hati terhadap korban.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” kata Muhammad Ilham.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Berkas tersebut kemudian akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih berupaya melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. (**)


Tinggalkan Balasan