KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna, membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (14//10/2024).

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu terkait proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu tahun 2025-2045.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Moh Anugrah Pratama. Hadir pula Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Husaema, yang mewakili Pjs Wali Kota Palu.

Ketua Bapemperda, Arif Miladi menjelaskan bahwa Ranperda yang sedang dibahas ini menjadi landasan penting bagi masa depan pembangunan daerah.

“Ranperda tentang RPJPD 2025-2045, misalnya, akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah selama 25 tahun ke depan,” ungkap Arif.

Ia juga menekankan bahwa RPJPD ini nantinya akan menjadi dasar bagi rencana pembangunan lima tahunan yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Segala bentuk perencanaan daerah untuk jangka panjang akan bersumber pada produk hukum ini,” tambahnya.

Pembahasan Ranperda ini melibatkan evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah sebagai tahap akhir sebelum dapat disahkan.

Sebelumnya, pada 12 September 2024, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan evaluasi dengan sejumlah catatan perbaikan, yang diterima oleh Pemerintah Kota Palu pada 3 Oktober 2024. Berdasarkan peraturan, Pemkot Palu dan DPRD Kota Palu diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan penyempurnaan atas catatan tersebut.

“Ruang lingkup evaluasi yang diberikan oleh Gubernur tidak hanya mencakup aspek teknis, namun juga menekankan pentingnya penyempurnaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Arif.

Menurutnya, catatan tersebut harus segera ditindaklanjuti, dan Bapemperda telah melakukan analisis untuk memastikan penyempurnaan dapat diselesaikan tepat waktu, yaitu pada 10 Oktober 2024.

Untuk melaksanakan penyempurnaan ini, Bapemperda DPRD Kota Palu bekerja sama dengan perangkat daerah terkait serta bagian hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 huruf i pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, Bapemperda berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pimpinan DPRD untuk kelengkapan Ranperda.

“Kami terus berkonsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai pemrakarsa Ranperda untuk memastikan semua evaluasi dari Gubernur dapat dijawab dengan baik,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menuturkan bahwa Bappeda juga memberikan klarifikasi atas sejumlah poin evaluasi untuk memastikan agar revisi Ranperda RPJPD 2025-2045 berjalan sesuai harapan.

“Kita sangat berharap bahwa Ranperda ini dapat disempurnakan dan disahkan tepat waktu, sehingga pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kokoh dan jelas,” pungkasnya. (kn)