PALU, KAUSA.ID – Ketidaksepahaman antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulteng menyoroti sejumlah OPD yang menolak mengakomodir pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang telah diinput dan tidak ditolak oleh Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri.

Dalam rapat pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024 pada Selasa (14/11/2023), Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, memimpin diskusi terkait penolakan tersebut. Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap beberapa OPD yang menolak pokir dengan alasan yang dinilai tidak beralasan.

“Kita sudah menginput di SIPD, tapi OPD-nya katakan tidak bisa. Ini menjadi kendala besar dalam menjalankan tugas legislatif kita,” kata Muharram Nurdin saat memmpin rapat.

Sejumlah anggota Banggar DPRD Sulteng juga turut mengungkapkan keprihatinan mereka terkait penolakan pokir tersebut.

Sony Tandra menilai bahwa penolakan tersebut tampaknya lebih didasarkan pada perasaan suka atau tidak suka dari OPD terhadap anggota dewan, bukan pada dasar hukum atau aturan yang jelas.

Suryanto, anggota Banggar lainnya, menyoroti kebingungan terkait hubungan antara SIPD dan dinas terkait.

“Jadi tolong disepakati dulu, negara atau dinas. Kalau memang di SIPD tertolak, ya kita pasti terima. Ini lucu, SIPD sudah terima tapi dinas lagi beralasan bukan kewenangannya,” ujarnya kesal.

Penolakan pokir dialami oleh dua anggota DPRD Sulteng, yakni Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, dan Ketua Komisi II, Yus Mangun. Mereka mengalami penolakan terkait pokir yang telah mereka alokasikan di OPD teknis terkait.

Yus Mangun menilai penolakan tersebut didasari alasan yang dianggap tidak jelas, sementara pokir tersebut sudah terinput dan tidak ditolak oleh SIPD Kemendagri.

Ia menyampaikan tuntutan penting terkait reformasi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024. Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman pejabat yang memegang wewenang, yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

“Jadi banyak mereka ini, ada yang di perencanaan itu tidak sesuai, mereka tidak tahu melaksanakan. Kalau tidak diganti, akan ada nanti hal luar biasa yang mereka buat. Sedangkan anggota dewan punya aspirasi diambilnya tanpa perasaan. Dia yang pegang proposal dan lain sebagainya, tapi dia juga melaksanakan penyimpangan. Ini kan bahaya manusia begini.” terang Yus mangun dihadapan awak media.

Yus Mangun juga meminta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng selaku Ketua TAPD, agar melakukan reformasi pejabat pelaksana demi memastikan kekompetenan dalam melaksanakan tugas mereka. Ia berharap reformasi ini dapat meminimalisir risiko penyimpangan dan memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, rapat pembahasan RAPBD 2024 dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua II, Ketua TAPD, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulteng. (Al/Kn)