KAUSA.ID, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta, Kamis (15/08/2024).

Kunjungan ini terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang direncanakan untuk tahun 2025.

Empat Raperda itu adalah Raperda Sistem Pertanian Organik, Raperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan.

Kunjungan ini diterima oleh Syahid Amels, SH, Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Anggota Bapemperda Moh. Nur Dg. Rahmatu, serta tim kajian akademisi dari Universitas Tadulako Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Rahmatu mengungkapkan bahwa meskipun keempat Raperda ini telah disusun, masih terdapat ruang untuk perbaikan.

Ia berharap adanya catatan dan masukan dari Kemendagri untuk menyempurnakan Raperda ini. Nur Rahmatu juga menekankan pentingnya memastikan bahwa Raperda ini sesuai dengan regulasi yang ada, baik di tingkat provinsi maupun pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih.

Syahid Amels menanggapi bahwa kebutuhan akan peraturan daerah harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan bahwa Perda mengenai perlindungan pekerja migran sangat penting mengingat jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terus meningkat. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran.

Syahid juga mengingatkan bahwa beberapa perda di daerah lain, seperti perda retribusi, tidak selalu berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena kurangnya evaluasi setelah peluncuran.

Olehnya, penting bagi perda yang diusulkan untuk benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di Sulteng, serta diperkuat dengan naskah akademik dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Syahid menambahkan bahwa terkait dengan kewenangan pusat, perlindungan pekerja migran melibatkan kementerian terkait seperti Kemenkumham, Kemenlu, dan Kementerian Transmigrasi. (**)