PALU, KAUSA – Dana jaminan reklamasi tambang Sulteng dan pascatambang untuk sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Sulawesi Tengah diproyeksikan mencapai Rp92 miliar hingga akhir tahun 2025. Jumlah ini mencakup jaminan reklamasi dan pascatambang dari ratusan perusahaan pertambangan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 202 bilyet jaminan reklamasi dengan total Rp26,51 miliar dan 148 bilyet jaminan pascatambang senilai Rp65,36 miliar.

Pengelolaan administrasi terkait dana jaminan reklamasi tambang Sulteng ini telah berlangsung sejak pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2016. Proses ini melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Meskipun salinan digital (soft copy scan deposito) dan rekapan jaminan telah diserahkan kepada pemerintah pusat pada pertengahan tahun 2020, status fisik deposito atau bukti deposito jaminan tersebut masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini menjadi salah satu fokus perhatian dalam audit BPK.

Dokumen yang diulas BPK mencatat bahwa ada 182 perusahaan yang telah menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang Sulteng dan pascatambang. Beberapa perusahaan dengan jumlah bilyet terbanyak meliputi Sumber Batuan Prima, Hasal Logam Utama, Anugerah Batu Putih, Aces Selaras, Rezky Utama Jaya, Marales Jaya Sentosa, Watu Palu Prima, dan Ratu Tambang Mandiri. Perusahaan-perusahaan ini memiliki peran signifikan dalam kontribusi terhadap dana jaminan reklamasi tambang Sulteng.

Penyetor bilyet terbesar termasuk Biomas Internasional dengan Rp8,9 miliar, Bintang Manunggal Persada Rp2 miliar, Berkah Batu Sentosa Rp1,3 miliar, Baru Terbit Rp1,3 miliar, Batujaya Bersama Sejahtera Rp1,2 miliar, Maxima Tiga Berkat Rp1,2 miliar, dan Gita Perkasa Mineralindo Rp1 miliar. Kontribusi besar ini mendukung program jaminan reklamasi tambang Sulteng.

Di sisi lain, terdapat pula perusahaan penyetor bilyet terkecil, seperti Indako Bangun Persada dengan Rp5,2 juta, Surya Lima Perkasa Rp7 juta, Hamparan Perkasa Rp7,7 juta, Bintang Manunggal Persada Rp10,9 juta, Antarnusa Karyatama Mandiri Rp13,8 juta, Kasmar Tiar Persada Rp14,5 juta, dan Anugerah Perdana Membangun Rp14,5 juta.

Arfan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, sebelumnya telah menyatakan akan melakukan evaluasi dan penataan ulang semua dokumen usaha pertambangan. Upaya ini penting untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi dan optimalisasi dana jaminan reklamasi tambang Sulteng.

“Semua dokumen tengah kami inventarisir kembali, karena banyak temuan di lapangan data-datanya belum di update, ada yang tidak memiliki RKAB, jaminan reklamasi tidak dilaksanakan bahkan melakukan aktivitas di luar wilayah IUP perusahaan,” kata Arfan, Selasa (6/10/2026).

Selain itu, Dinas ESDM bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran. Tujuannya adalah menciptakan wilayah lingkar tambang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta memastikan efektivitas dana jaminan reklamasi tambang Sulteng. (Oz/Kn)