JAKARTA, KAUSA – Gelombang demonstrasi Jakarta ricuh pada Kamis, 27 Agustus 2026, berakhir dengan bentrokan antara massa dan aparat keamanan. Aksi yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan evaluasi program pemerintah tersebut, terjadi di beberapa titik Ibu Kota, dengan Gedung DPR/MPR RI menjadi pusat perhatian. Kericuhan memuncak saat pembubaran paksa oleh polisi menggunakan water cannon, yang mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak dan enam orang demonstran mengalami luka.

Situasi demonstrasi Jakarta ricuh ini bermula sejak pagi hari ketika Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) bersama elemen masyarakat lainnya, memadati kawasan DPR/MPR RI. Mereka membawa beragam tuntutan, termasuk desakan pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah lama tertunda. Ketegangan meningkat setelah perwakilan demonstran bertemu dengan pimpinan DPR, namun massa di luar gedung tetap bertahan.

Kericuhan demonstrasi Jakarta ricuh pecah pada malam hari saat massa mencoba merusak pagar utama Gedung DPR/MPR RI. Aksi ini diikuti dengan pembakaran barrier, ban, dan cone di sekitar pintu gerbang dan kawasan Flyover Slipi. Petugas kepolisian kemudian menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, namun bentrokan tak terhindarkan, bahkan saling lempar batu terjadi di Flyover Slipi dan Pejompongan.

Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta melaporkan telah menangani enam korban dalam insiden demonstrasi Jakarta ricuh tersebut. Muhammad Muchtar, Kepala Markas PMI DKI Jakarta, menyatakan bahwa mayoritas keluhan korban adalah sesak napas akibat paparan gas air mata. Selain itu, ada juga korban dengan luka memar dan dua orang yang mengalami hilang kesadaran, yang kemudian dirujuk ke RS AL Patria.

Terkait tuntutan, AMPB secara spesifik mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Sementara itu, GERAM membawa 10 tuntutan, di antaranya desakan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Komitmen Daerah Khusus Madrasah dan Pendidikan (KDKMP), serta menuntut pertanggungjawaban politik dan hukum dari Prabowo-Gibran. Tuntutan ini menunjukkan polarisasi isu yang kuat di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyampaikan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatannya jika target tersebut tidak tercapai. Komitmen serupa juga ditegaskan oleh Andre Rosiade, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pembubaran paksa dilakukan karena eskalasi situasi, perusakan fasilitas umum, dan pertimbangan waktu yang sudah malam. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendata kerugian fasilitas umum akibat demonstrasi Jakarta ricuh tersebut.

Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, situasi lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MPR RI telah kembali normal. TMC Polda Metro Jaya memastikan tidak ada rencana aksi demonstrasi lanjutan di Jakarta pada hari itu. Meskipun demikian, TransJakarta masih melakukan penyesuaian layanan operasional di beberapa rute pasca kejadian kemarin.