KAUSA.ID, DONGGALA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema penguatan Kelembagaan Desa dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Minggu (08/09/24).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD, Fauziah mewakili Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepala desa.

Dalam sambutannya, Fauziah menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan. Ia berharap melalui kegiatan tersebut, dapat meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait mekanisme penetapan dan penegasan batas wilayah desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, desa-desa diberikan kewenangan lebih besar untuk mengatur tata kelola pemerintahan dan menjalankan pembangunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” ujar Fauziah.

Ia menambahkan bahwa peran desa semakin strategis dalam pembangunan, namun tanggung jawab yang diemban juga semakin besar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sendiri menjadi landasan bagi desa untuk menjalankan fungsinya sebagai aktor utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.

“Otonomi desa yang diberikan melalui undang-undang ini harus dimanfaatkan secara maksimal dan bertanggung jawab oleh seluruh elemen masyarakat desa, termasuk badan permusyawaratan desa dan lembaga-lembaga lainnya,” ucapnya

Tak hanya itu, pentingnya kerjasama antar lembaga di desa, baik lembaga pemerintahan desa maupun lembaga masyarakat, untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa berjalan dengan baik.

“Salah satunya adalah administrasi pemerintahan yang tertib, terutama terkait dengan Peraturan Bupati tentang Tapal Batas Desa,” pungkasnya. (**)