KAUSA.ID, PALU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Triwulan III, bersamaan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Palu, Senin, (30/09/24), serta dihadiri oleh perwakilan dari 18 Puskesmas se-Kabupaten Donggala.

Kegiatan berlangsung selama empat hari itu bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang penerapan SPM Kesehatan serta memantau dan mengevaluasi mutu pelayanan dasar di setiap Puskesmas di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Donggala, dr. Syahriar, menekankan pentingnya penerapan SPM oleh seluruh Puskesmas sebagai upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, sesuai dengan PMK No. 6 Tahun 2024, setiap Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan SPM Kesehatan, termasuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala.

“Rapat evaluasi dan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Donggala,” ungkapnya.

Dinkes Donggala berharap agar seluruh Puskesmas dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPM, dan memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

“Dengan adanya evaluasi ini, kita berharap setiap Puskesmas mampu mencapai target SPM dan mengimplementasikan PMK No. 6 Tahun 2024 dengan baik,” pungkasnya. (**)