KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan caturwulan II, Rabu (14/8/2024).

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra dan didampingi Wakil Ketua I, Erman Lakuana.

Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido, turut hadir dalam acara yang membahas dua agenda utama tersebut, yakni penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar sehari sebelumnya, pada 13 Agustus 2024.

“Pembahasan rancangan KUA-PPAS dilakukan selama sembilan hari, dengan tujuh hari untuk anggaran 2025 dan dua hari untuk perubahan anggaran 2024,” jelas Armin.

Armin menekankan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan anggaran dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Ia menegaskan bahwa perumusan KUA-PPAS ini harus konsisten dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat.

“Kita harus memastikan bahwa anggaran ini harmonis dengan kebijakan pemerintah pusat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Armin.

Ia juga menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) menggunakan indikator ilmiah dan akademis dalam setiap pembahasannya, didampingi oleh tim ahli yang kompeten.

Salah satu fokus penting dalam rapat Badan Anggaran kata Armin adalah rasionalisasi pendapatan daerah. Pembahasan ini mencakup proyeksi pendapatan asli daerah, termasuk pajak dan retribusi, serta pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat. Badan Anggaran menggunakan analisis matematis dan ilmiah berdasarkan laporan semester pertama tahun anggaran 2024 untuk membuat proyeksi tersebut.

“Kita menggunakan data faktual dari laporan semester pertama 2024 untuk merumuskan proyeksi pendapatan asli daerah yang lebih realistis dan akurat,” tambahnya.

Dalam pembahasan anggaran, Banggar DPRD juga berpegang pada beberapa dokumen hukum penting, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Ketiga produk hukum ini menjadi tolok ukur dalam perencanaan jangka menengah daerah dan merujuk pada visi-misi kepala daerah yang terpilih,” jelas Armin lebih lanjut.

Armin juga berharap agar pemerintah daerah dapat mengakomodasi kebutuhan anggaran secara menyeluruh, sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Menurutnya, rancangan anggaran harus benar-benar diperuntukkan bagi program prioritas pemerintah daerah, termasuk program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang telah dirumuskan melalui pendekatan perencanaan teknokratik dan politis.

“Anggaran ini harus bisa memenuhi kebutuhan daerah secara adil dan sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap perangkat daerah harus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun anggaran 2025 dan RKA perubahan tahun 2024,” pungkasnya. (kn)