DPRD Sulteng Setujui Enam Buah Raperda Dibahas Pada ingkat Pansus
PALU, KAUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat Paripurna Lanjutan masa persidangan kedua tahun kelima terkait pembahasan/penetapan 6 (enam) buah Raperda Sulteng, Rabu (28/02/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi Terhadap 2 (dua) buah Raperda usul Pemerintah Daerah, jawaban/pendapat Gubernur terhadap 4 (empat) buah Raperda prakarsa DPRD Sulteng, tanggapan/jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Atas 2 (Dua) buah Raperda usul pemerintah daerah, tanggapan Fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur atas 4 (empat) buah Raperda usul prakarsa DPRD, dan pembentukan panitia khusus (Pansus) atas Raperda Sulteng.
Rapat dihadiri oleh AsistenI Pemda Sulteng Fahrudin D. Yambas mewakili Gubernur sulteng, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Sulteng serta sejumlah OPD lingkup pemda sulteng baik secara langsung maupun via zoom.
Pada agenda penyampaian pandangan umum fraksi, semua fraksi DPRD menyatakan menyetujui atas raperda yang di usulkan atau diajukan oleh Pemda Sulteng untuk dibahas secara bersama pada tahap pembahasan selanjutnya sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Asisten-I Pemda Sulteng menyampaikan bahwa raperda yang telah diajukan tersebut telah melalui proses indentifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Diharapkan raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya.
Dalam sambutan yang dibacakan, Gubernur meminta kepada seluruh kepala OPD dan pejabat terkait agar lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan raperda tersebut.
Selanjutnya raperda akan dibahas setelah panitia khusus (Pansus) DPRD melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan daerah tersebut, guna dijadikan sebagai dasar acuan dalam raperda yang telah di usulkan bersama. (**)
Tinggalkan Balasan