BANGGAI LAUT, KAUSA – Kejaksaan Negeri Banggai Laut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Banggai Laut, Kamis (24/9/2026). Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Windu di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. 

Kedua tersangka tersebut adalah AL, Ketua PKBM Windu sejak 2016, dan MH, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan sejak 2022. 

“Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2023-2025,” kata Kepala Kejari Banggai Laut, Adnan Hamzah.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana untuk sejumlah program yang dilaksanakan PKBM Windu. Program-program ini termasuk pembiayaan kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor. 

“Dana yang telah dialokasikan untuk program-program tersebut seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Adnan.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah program tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, penggunaan dana tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Kondisi ini diduga mengakibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, kerugian keuangan negara dalam perkara Korupsi Dana BOP PKBM Banggai Laut ini mencapai Rp 551.735.000. Penetapan kedua tersangka didukung setidaknya dua alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-282/P.2.15/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Sementara itu, MH dikenakan penahanan kota. Kejari Banggai Laut menyebut penahanan kota terhadap MH dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang sedang menderita penyakit dan membutuhkan pengobatan secara berkala. Penahanan ini tetap menjadi bagian dari proses hukum dalam kasus Korupsi Dana BOP PKBM Banggai Laut.

Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para tersangka. Mereka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tandas Adnan. (**)