Kejari Palu Musnahkan Narkotika dan Barang Bukti 77 Perkara Inkrah
PALU, KAUSA – Kejaksaan Negeri Palu, bersama Forkopimda, memusnahkan narkotika dan berbagai barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hasil sitaan Semester II Tahun 2026, Selasa (22/09/2026). Kegiatan pemusnahan narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu dan disaksikan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, beserta unsur Forkopimda Kota Palu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlokasi di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu.
“Jadi kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya, terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” kata Lapatawe B. Hamka, Kepala Kejaksaan Negeri Palu.
Dari total 77 perkara yang dimusnahkan, 60 di antaranya merupakan perkara narkotika. Berbagai barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan efek jera.
Kajari Palu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti, termasuk pemusnahan narkotika, dilaksanakan secara berkala dua kali dalam setahun.
“Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perkara narkotika masih menjadi yang paling menonjol di Kota Palu, dengan 60 dari 77 perkara yang dimusnahkan berkaitan dengan narkotika.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat satuan tugas yang sudah ada serta membangun kesadaran masyarakat melalui program Sekolah Khusus Keluarga.
“Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga,” ungkap Hadianto Rasyid.
Pemerintah Kota Palu juga mendorong peran RT dan RW dalam memantau kondisi lingkungan masing-masing, diperkuat dengan keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI dan kepolisian.
“Semoga ini bisa mengawal masyarakat kita, karena semua ini sangat bergantung pada kekuatan sebuah rumah tangga. Kalau keluarga kita menjaga anak-anak kita dengan baik dan menjaga hal-hal yang menjurus kepada hal yang tidak baik, saya pikir ini akan terjaga,” kata Hadianto.
Wali Kota juga mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Negeri Palu, yang dinilainya dapat dikolaborasikan dengan program Sekolah Khusus Keluarga untuk edukasi hukum sejak dini.
“Nanti bisa kita edukasi masyarakat terkait masalah hukum. Itu juga sudah bisa kita masukkan sebagai modul,” ujar wali kota.
Hadianto berharap generasi muda Kota Palu tumbuh sehat, sadar hukum, dan menjauhi narkotika. Ia menekankan bahwa persoalan narkotika adalah tantangan bersama, bukan hanya pemerintah saat ini, tetapi juga generasi mendatang.
“Kalau mereka menginginkan tantangan ke depan itu tidak menjadi sebuah tantangan akumulatif, maka hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini, agar tidak menjadi beban mereka di kemudian hari,” pungkasnya. (**)


Tinggalkan Balasan