KAUSA.ID, PARIGI MOUTONG – Kuasa Hukum pihak Amrullah S. Kasim Almahdaly menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mengabaikan surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi pada 20 Juni 2024.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly, bakal calon bupati Parigi Moutong, telah menjalani masa tahanan selama empat bulan, terhitung dari 21 Mei 2019 hingga 25 September 2019.

Menurut Penasihat Hukumnya, Amerullah, SH, dalam berita acara nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang hasil penelitian administrasi calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, KPU menyatakan dokumen surat keterangan dari Kepala Lapas yang menerangkan status mantan terpidana Amrullah tidak benar.

Salah satu komisioner KPU mengatakan bahwa hitungan masa tahanan yang dijalankan Amrullah berbeda dengan versi mereka, yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Januari 2020.

Namun, Penasihat Hukum Amrullah menegaskan bahwa dalam putusan MA jelas disebutkan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani harus dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.

“Pak haji Amrullah telah menjalani masa tahanannya 4 bulan, dan itu sudah jelas dalam putusan MA menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Penasihat Hukum Amrullah dalam konferensi pers di Palu, Minggu (15/9/2024) malam.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU sebelumnya telah meminta Amrullah untuk mengganti surat keterangan dari Kemenkumham dengan mencantumkan tanggal masa tahanan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta memperbaiki pengumuman di media yang memuat putusan MA beserta durasi hukuman dan lokasi penahanan. Amrullah pun telah memenuhi permintaan tersebut.

“Semua persyaratan administrasi telah dilengkapi sesuai permintaan KPU, jadi secara administrasi, Amrullah sudah memenuhi syarat. Masalah apakah hasil penelitian administrasi itu memenuhi kriteria atau tidak, tentu harus dilihat dari substansi atau materinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen yang diajukan telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara formal dan material sudah sesuai.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) pasangan calon Jamaluddin Rasyid juga mempertanyakan alasan KPU yang menyatakan bahwa surat keterangan Kemenkumham tidak benar. Menurutnya, KPU tidak menjelaskan secara rinci mengapa dokumen tersebut dianggap tidak valid.

“Kalau kita menghitung sesuai putusan MA, Amrullah ditahan mulai 21 Mei 2019 dan bebas pada 25 September 2019. Berdasarkan putusan MA, dia menjalani empat bulan tahanan, dan kalau dihitung, ada kelebihan empat hari. Ini harus dijelaskan oleh KPU,” ujar LO Jamaluddin. (kn)