Pajak 10 Persen Sudah Ada Sejak 2009, Sekkot Palu: Pajak itu Wajib, Beda dengan Retribusi
PALU, KAUSA.ID – Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menegaskan bahwa peraturan pajak makan minum sebesar 10 persen yang kini diterapkan pemerintah kota palu telah ada sejak tahun 2009 lalu. Ia menyebut, ketentuan pajak 10 persen merupakan UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irmayanti dihadapan awak media saat konferensi pers di ruang rapat kantor Wali Kota Palu, Rabu (21/2/2024).
Irmayanti menjelaskan bahwa peraturan pajak makan minum 10 persen yang kini menyasar para Pelaku usaha kuliner di Kota Palu telah ada sebelum kepemimpinan Wali Kota Palu saat ini atau sejak tahun 2011 lalu.
“Ini sudah diberlakukan sejak dikeluarkannya UU Nomor 28 tahun 2009, itu sudah ada, dan pemerintah kota palu saat itu sudah menindak lanjuti dalam bentuk perda yaitu perda no 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Jadi sejak tahun 2011 itu pajak ini sudah diberlakukan,” katanya
Saat ini Pemerintah Kota palu sedang menerapkan kewajiban pajak 10 persen makan minum yang diatur dalam perda nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut kata Irma merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehingga pemerintah kota palu mengoptimalkan penerimaan pajak salah satunya melalui pajak makan dan minum sebesar 10 persen.
“Mulai tahun 2022 itu dioptimalkan penerapan pajak makan minum karena memang banyak wajib pajak atau pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak 10 persen tersebut,” sambungnya.
Selain itu, menanggapi adanya penolakan pajak 10 persen dari asosiasi pedagang kuliner, Irmayanti mengatakan akan mengundang asosiasi tersebut untuk kembali duduk bersama dengan pemerintah.
Ia pun menekankan bahwa pajak bersifat wajib, sehingga bagi pelaku usaha yang masuk dalam ketentuan wajib pajak namun tidak memenuhi kewajibannya makan pemerintah akan melakukan tindakan peringatan hingga penutupan sementara tempat usaha.
“Kami akan mengundang hari jumat ketua asosiasi tersebut bersama dengan pengurusnya. Karena kami tekankan lagi, bahwa pajak itu wajib, berbeda dengan retribusi. Jadi pelaku usaha itu wajib untuk melakukan penyetoran 10 persen kepada negara, dalam hal ini pemeritah kota palu, dan itu harus diterapkan,” tutupnya. (Kn)
Tinggalkan Balasan