PALU, KAUSA.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu, mengusulkan agar tokoh adat dan masyarakat turut terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang Pemekaran Kelurahan Vatutela.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, H. Nanang dalam proses pembahasan, di ruang sidang gabungan DPRD Palu, Senin (18/03/2024).

Ketua Pansus, Nanang menjelaskan, partisipasi aktif dari kalangan masyarakat, khususnya para tokoh adat dan masyarakat setempat, dalam proses pemekaran suatu wilayah sangatlah penting.

“Pentingnya melibatkan semua pihak terkait, termasuk yang memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung tentang wilayah tersebut. Karena Ranperda ini begitu kompleks, maka saya usul agar dalam setiap pembahasan dilibatkan tokoh adat dan masyarakat,” Kata Nanang.

Nanang menambahkan, para tokoh adat dan masyarakat memiliki pengetahuan yang mendalam tentang wilayah dan kebutuhan mendasar masyarakat. Dengan melibatkan mereka, proses pemekaran dapat menjadi lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan riil yang ada di lapangan.

“Ini akan membantu memastikan bahwa hasil pemekaran akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat,” sambungnya.

Selain itu, anggota Pansus II, Ishak Cae juga meminta agar OPD teknis Pemerintah Kota Palu hadir dalam setiap pembahasan.

Menurut Ishak Cae, kehadiran OPD bukan hanya sebagai pendengar, tetapi sebagai bagian utama yang terlibat aktif dalam proses tersebut. Dengan demikian, OPD memiliki peran yang penting dalam menyumbangkan masukan dan mengawasi pelaksanaan setiap Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.

“Saya minta juga ketua, agar pemkot selalu menghadirkan OPD terkait. Karena ranperda yang kita bahas bukan hanya pemekaran kelurahan tapi ada dua lagi dibahas,” harapnya.

Selain pemekaran kelurahan Vatutela, pansus II juga akan membahas Ranperda tentang penyelenggaraan Izin Pengumpulan sumbangan dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah. (**)